Nasional

Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq: Dukung Audit Forensik Keuangan Haji Bukan Mencari Kesalahan, tapi Menjaga Amanah Jemaah

5
×

Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq: Dukung Audit Forensik Keuangan Haji Bukan Mencari Kesalahan, tapi Menjaga Amanah Jemaah

Share this article
IMG 20260930 WA00131
Dr. KH. Maman Imanulhaq, Anggota DPR RI Komisi Vlll Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Foto : Ist/GM

JAKARTA, GM – Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI Dr. KH. Maman Imanulhaq, MM mendukung rencana audit forensik terhadap tata kelola Keuangan Haji. Menurutnya, audit tersebut penting untuk memastikan dana yang dikelola atas nama jutaan jemaah benar-benar transparan, akuntabel, sesuai prinsip syariah, dan berkelanjutan.

Maman mengatakan, audit forensik tidak semestinya dipahami sebagai bentuk prasangka atau tuduhan terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebaliknya, pemeriksaan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan untuk memperkuat kepercayaan publik.

“Saya mendukung audit forensik Keuangan Haji. Bukan karena menganggap telah terjadi pelanggaran, tetapi karena dana haji adalah amanah publik yang nilainya sangat besar dan menyangkut kepentingan umat dalam jangka panjang,” kata Maman dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Menurut dia, kesiapan BPKH membuka data dan dokumen untuk kebutuhan pemeriksaan merupakan langkah yang perlu diapresiasi.

“Keterbukaan terhadap pemeriksaan merupakan bagian penting dari tata kelola lembaga publik. Justru lembaga yang memiliki sistem tata kelola kuat semestinya tidak alergi terhadap pemeriksaan,” ujarnya.

WTP dan Audit Forensik Tidak Perlu Dipertentangkan

Maman menilai audit forensik dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak perlu dipertentangkan. BPKH sebelumnya menyampaikan bahwa laporan keuangan konsolidasian 2025 memperoleh opini WTP untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.

“WTP adalah capaian yang penting dan harus dihargai. Tetapi WTP tidak berarti ruang pemeriksaan lainnya harus ditutup. Begitu pula audit forensik tidak boleh sejak awal dianggap sebagai bukti adanya penyimpangan,” kata Maman.

Menurutnya, kedua mekanisme tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian dari sistem checks and balances dalam pengelolaan Keuangan Haji.

“Audit adalah proses untuk menemukan dan menguji fakta, bukan proses untuk menciptakan kesimpulan sebelum fakta diperiksa,” tegasnya.

Baca Juga :  Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Audit Jangan Hanya Memeriksa Angka

Maman mendorong agar audit forensik tidak hanya memeriksa angka dalam laporan keuangan, tetapi juga menguji integritas data dan rantai transaksi Keuangan Haji dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, data SISKOHAT, nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, status keberangkatan, pembatalan, pengembalian dana, hingga data jemaah yang berangkat perlu direkonsiliasi dengan catatan BPKH, data BPIH/Bipih, rekening perbankan, serta realisasi keberangkatan.

“Yang harus diuji adalah rantai data dan rantai transaksi dari hulu sampai hilir. Kita harus memastikan tidak ada data ganda, ketidaksesuaian, ataupun perubahan data yang tidak sah,” katanya.

Ia menilai integritas pengelolaan Keuangan Haji tidak hanya ditentukan oleh angka akhir dalam laporan keuangan.

“Integritas Keuangan Haji tidak hanya ditentukan oleh benar atau tidaknya angka akhir, tetapi juga oleh validitas seluruh proses yang menghasilkan angka tersebut,” ujarnya.

Nilai Manfaat Harus Bisa Dijelaskan Kepada Jemaah

Maman juga meminta audit memberikan perhatian terhadap mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan nilai manfaat dana haji.

Menurutnya, publik perlu memperoleh penjelasan transparan mengenai hubungan antara BPIH dan Bipih, jumlah jemaah, masa tunggu, nilai manfaat, hasil investasi, kebutuhan likuiditas, serta berbagai komponen biaya pelayanan jemaah.

Termasuk di dalamnya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, living cost, dan layanan jemaah di Arafah, Muzdalifah, serta Mina.

“Bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap keputusan keuangan memiliki dasar yang jelas, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Audit Harus Melihat Keberlanjutan

Selain memeriksa pengelolaan masa lalu, Maman menilai audit juga harus melihat keberlanjutan Keuangan Haji.

Menurutnya, jumlah jemaah masa tunggu, perubahan biaya haji, kebutuhan likuiditas, hasil investasi, risiko pasar, perubahan kebijakan, serta dinamika ekonomi harus menjadi bagian dari evaluasi.

Baca Juga :  Santri Mengawal Peradaban Dunia dari Titik Nol Islam Nusantara

“Pertanyaan kita jangan hanya apa yang sudah terjadi. Kita juga harus bertanya apakah sistem Keuangan Haji kita mampu bertahan menghadapi masa depan,” katanya.

Ia berharap hasil audit tidak berhenti menjadi laporan temuan.

“Hasil audit harus menjadi dasar untuk memperbaiki sistem, memperkuat pengendalian internal, meningkatkan kualitas data, meningkatkan efisiensi, mengendalikan risiko investasi, menjaga likuiditas, dan memastikan keberlanjutan Keuangan Haji,” ujar Maman.

DPR Akan Kawal Pengawasan

Maman menegaskan bahwa pengawasan terhadap tata kelola Keuangan Haji merupakan bagian dari tanggung jawab DPR.

“Pengawasan bukan berarti mencari-cari kesalahan lembaga. Pengawasan adalah memastikan seluruh institusi yang menjalankan amanah publik bekerja sesuai mandat undang-undang dan kepentingan jemaah,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar istilah audit forensik tidak digunakan untuk membangun kesimpulan atau tuduhan sebelum pemeriksaan selesai.

“Kita membutuhkan kebenaran berbasis bukti, bukan kebenaran berbasis persepsi.”

Maman berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, profesional, berbasis bukti, memiliki ruang lingkup yang jelas, serta tetap memperhatikan perlindungan data pribadi jemaah.

“Jika audit menemukan persoalan, sampaikan berdasarkan bukti. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai ketentuan hukum. Jika terdapat kelemahan tata kelola, lakukan perbaikan. Dan jika hasil pemeriksaan menunjukkan suatu tuduhan tidak terbukti, itu juga harus disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Menurut Maman, tujuan akhir audit bukan sekadar menemukan kesalahan, melainkan memastikan dana jemaah dikelola secara aman dan berkelanjutan.

“Semakin besar amanah, semakin kuat pula mekanisme pertanggungjawabannya harus dibangun. Audit forensik harus menjadi momentum untuk memastikan Keuangan Haji tidak hanya tercatat dengan baik, tetapi juga dikelola dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada umat,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *