CIREBON, GemaMadani.com – Sengketa hak asuh anak antara Muhammad Angga dengan mantan istrinya dan mantan istrinya, Herlina telah dilaksanakan di kediaman pihak termohon.
Setelah dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Agama Sumber tersebut dan anak menyatakan tetap berada di termohon eksekusi yaitu Muhammad Angga sehingga eksekusi tersebut telah selesai dan dinyatakan non executable.
Eksekusi tersebut didampingi oleh Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, dan juga Komnas Anak Ciayumajakuning.
Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah mengatakan, eksekusi dari Pengadilan Agama Sumber tersebut tetap berjalan namun mempertimbangkan dari segi kemanusiaan.
“Disini anaknya sendiri meminta untuk tetap diasuh oleh ayahnya, dan tadi ibunya juga sudah menerima anaknya tetap berada di ayahnya karena memang anaknya mau dengan anaknya,” katanya, Jum’at (25/7/2025).
Dirinya melanjutkan, berdasarkan asesmen dari KPAID juga, seluruh kebutuhan anaknya terpenuhi.
“Hak rumah, hak pendidikan dan juga hal anak lainnya juga sudah terpenuhi, jadi kalau anak ini sudah terpenuhi semua anak ya tidak bisa dipaksa, jadi non executable,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, dari pihak bapaknya juga tidak menutup akses komunikasi dengan ibunya anak.
“Kapanpun ibunya boleh datang, bapaknya juga sudah menyiapkan tempat untuk bisa berkomunikasi dengan ibunya tanpa ada larangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Orang Tua N (9), Muhammad Angga mengatakan, tadi ada penetapan eksekusi dan hasilnya memilih untuk tetap bersama ayahnya.
“Saya berterimakasih kepada pengadilan agama sumber dan Polresta Cirebon yang sudah mementingkan keinginan dari anak,” katanya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum M. Angga, M. Taufik mengatakan, eksekusi ini tetap harus dilaksanakan, namun memang para panitera memprioritaskan keinginan anak.
“Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh panitera pengadilan, didampingi KPAID yang menanyakan langsung kepada anak, dan anak yang yang menyatakan keinginannya untuk tetap berada di ayahnya maka sesuai dengan surat edaran mahkamah agung (Sema) apabila anak tidak mau ikut pemohon eksekusi maka eksekusi tersebut dianggap non executable,” katanya.
Ditempat yang lain, Ketua Komnas Cirebon Raya Mahfudin mengatakan, secara personal sendiri anak sudah merasakan lega.
“Permasalahan dari orang tua pasti imbasnya ke anak, jadi sudah seharusnya kepentingan anak itu diutamakan, dan orang tua, keluarga, dan lingkungan harus punya empati kepada anak,” tutupnya.***