Cirebon

Berita Acara Eksekusi Non Executable, Mengakhiri Perselisihan Hak Asuh Anak

41
×

Berita Acara Eksekusi Non Executable, Mengakhiri Perselisihan Hak Asuh Anak

Share this article
GemaMadani.com Berita Acara Eksekusi Non Executable Mengakhiri Perselisihan Hak Asuh Anak
Foto : Istimewa

CIREBON, GemaMadani.com – Perselisihan hak asuh anak antar Muhammad Angga dengan mantan istrinya Herliana telah selesai di mata hukum, dengan penandatanganan berita acara di Pengadilan Agama Sumber.

Kuasa hukum M. Angga yaitu M. Taufik saat ditemui di Pengadilan Agama Sumber mengatakan, berita acara ini menjelaskan telah dilakukan eksekusi terhadap anak berinisial N(9) atas putusan nomor 2563/Pdt.G/2023/PA.Sbr telah selesai.

“Berita acara ini sebagai bentuk selesainya eksekusi anak tersebut menjadi non executable, dan tidak boleh dilakukan eksekusi kembali,” katanya, Senin (28/7/2025).

Dirinya melanjutkan, setelah berita acara tersebut keluar sudah tidak ada lagi proses hukum.

“Karena memang anaknya sendiri yang memutuskan untuk ikut dengan ayahnya, terlebih tidak ada yang namanya bekas anak,” lanjutnya.

Sebelumnya, eksekusi anak tersebut sudah dilakukan pada Jumat (25/7/2025) lalu di kediaman ayahnya yaitu M. Angga.

Eksekusi tersebut dinyatakan non executable dikarenakan anak tersebut menolak ikut dengan ibunya.

“Anak menyatakan keinginannya untuk tetap berada di ayahnya maka sesuai dengan surat edaran mahkamah agung (Sema) apabila anak tidak mau ikut pemohon eksekusi maka eksekusi tersebut dianggap non executable,” katanya, Jumat (25/7/2025) lalu.

Sementara itu Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah mengatakan, hak anak baik pendidikan, tempat tinggal, dan hak lainnya sudah dipenuhi oleh ayahnya.

“Hak rumah, hak pendidikan dan juga hal anak lainnya juga sudah terpenuhi, jadi kalau anak ini sudah terpenuhi semua anak ya tidak bisa dipaksa, jadi non executable,” tutupnya.***

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tegaskan Komitmen Pemkot Dalam Evaluasi Kota Layak Anak 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *