CIREBON, GemaMadani.com – Sekretaris Jenderal Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kota Cirebon Meylani menyoroti adanya upah pungut pajak yang besar masuk ke para pejabat.
“Hal tersebut mengacu kepada pernah adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengenai upah pungut pajak sebesar Rp620 juta pada tahun 2023 lalu,” katanya pada Jumat (22/8/2025).
Upah pungut pajak tersebut dinilai tidak relevan dikarenakan masyarakat saat ini dikenai kenaikan pajak yang besar terutama dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diklaim naik seribu persen.
Mey menilai, adanya upah pungut pajak tersebut seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Kota Cirebon terutama pada sisi infrastruktur.
“Masyarakat harus membayar pajak yang selangit, tapi pejabat menerima uang dari kita melalui upah pungut pajak tersebut, seharusnya upah pungut itu untuk pembangunan Kota Cirebon bukan untuk pejabat,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 2010 sendiri memang pemberian insentif dilegalkan namun, dengan catatan harus memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan peraturan tersebut juga, diberikan hanya kepada pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Selain itu diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, dan sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Sementara untuk camat dan lurah juga diberikan insentif dikarenakan sebagai pemungut pajak bumi dan bangunan.
“Seharusnya juga ada turunan dari PP Nomor 69 tahun 2010, berupa keputusan Walikota Cirebon, nah kita mau mengetahui juga berapa insentif yang diberikan,” jelas mey
Ia juga menyoroti, terkait dengan pemberian upah pungut pajak tersebut tetap diberikan walaupun PAD tidak tercapai.
“Seharusnya berdasarkan PP 69 tahun 2010 itu tidak boleh dikeluarkan upah itu sebelum PAD tercapai, terlebih ada temuan BPK pada tahun 2023 lalu tentang upah pungut pajak yang diberikan meskipun tidak tercapai PAD Kota Cirebon,” paparnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber terpercaya, terdapat ketidaksesuaian pembagian upah pungut pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon.
Menurutnya, jika pembagian upah pungut tersebut sesuai dengan aturan, harus menampilkan surat keputusan walikota.
“Kenapa takut, jika takut berarti ada tidak sesuai dengan upah pungut, jangan-jangan didalam upah pungut tersebut terindikasi korupsi berjamaah,” katanya. (*)