CIREBON, GemaMadani.com – Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Miranti Roesamsi dan Partners resmi mengumumkan langkah tegas khususnya terhadap anggota Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Perambabulan Makmur Abadi (PMA) yang menunggak pinjaman.
Menyidangkan kasus ini di Pengadilan Agama (PA) Sumber, sidang Kamis kemarin 21 Agustus 2025 diwakilkan oleh Rudin dan Mujiono dari pihak KSPPS PMA mewakili Pandi,S.E selaku Ketua KSPPS PMA.
Sedangkan tim lawyer yang bersidang adalah Adv. Firman Jisung S.H., mewakili Kantor Hukum Miranti Roesamsi, sidang berlangsung kemarin.
Proses hukum maraton sudah mulai dijalankan menyusul macetnya pembayaran kredit anggota selama bertahun-tahun dari tiga cabang koperasi.
Kuasa hukum KSPPS PMA, Miranti Kusumawardhani, Amd. Keb., S.H., M.Kn, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan waktu hingga satu tahun untuk para anggota menunjukkan itikad baik, baik melalui cicilan maupun penyelesaian langsung. Namun, banyak debitur justru tidak memenuhi kewajibannya, bahkan ada yang memindahtangankan jaminan berupa kendaraan, yang tergolong tindak pidana.
“Kami sudah berusaha melakukan pendekatan persuasif. Namun karena itikad baik tidak ada, sekarang jalurnya sudah melalui prosedur hukum, baik pidana maupun perdata. Gugatan sudah kami ajukan ke pengadilan agama. Jika tidak ada penyelesaian, maka jaminan akan dieksekusi melalui sita lelang di KPKNL, dan beberapa sudah melalui pelaporan kepolisian karena beberapa jaminan sudah dijual dan dipindah tangan kan,” tegas Miranti.
Ketua KSPPS Perambabulan Makmur Abadi, Pandi SE yang juga sebagai Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon, juga pernah menjabat anggota DPRD dari PKB dan kini memberikan fokus penuh penyelesaian koperasi mendukung langkah tegas ini. Ia menilai kelalaian para debitur bukan lagi soal kesulitan ekonomi, melainkan murni kurangnya kesadaran dan tanggung jawab.
Miranti menambahkan, koperasi sejatinya sudah sangat bijaksana dalam memberikan keringanan. Bahkan, beberapa debitur mendapat potongan jasa asalkan mau membayar dengan segera. Namun, kebijakan lunak itu justru disalahgunakan dengan mengabaikan tagihan tersebut.
“Koperasi saat ini masih sehat dan harus melindungi kepentingan anggota serta karyawannya. Jika dibiarkan nanti akan menjadi koperasi sakit seperti yang banyak terjadi akhir-akhir ini. Jangan mentang-mentang ini koperasi lalu dianggap bisa diabaikan. Di perbankan pun tindakan seperti ini tetap masuk ranah hukum, kami tetap akan proses baik pidana maupun perdata untuk sita nya”, ujarnya.
Ia menegaskan, KSPPS Perambabulan Makmur Abadi yang beralamat di Jl Ki Gede Mayung No 24, Desa Babadan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, memiliki tiga cabang, yakni di Celancang, Mundu, dan kantor pusat. Meski kondisi koperasi masih sehat, manajemen menegaskan tidak akan mentolerir lagi anggota yang sengaja menunggak. (*)