Cirebon

Sengketa Tanah Warisan di Jalan Kusnan Kota Cirebon Mencuat Kembali

33
×

Sengketa Tanah Warisan di Jalan Kusnan Kota Cirebon Mencuat Kembali

Share this article
IMG 20251009 WA0082
IMG 20251009 WA0082

CIREBON, GM – Sengketa tanah warisan seluas 565 meter persegi di jalan Kusnan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon yang telah berlangsung sejak tahun 2004 kembali mencuat ke publik. Tanah tersebut merupakan salah satu dari empat objek sengketa yang berasal dari harta warisan almarhum Muhammad Baisa. Kamis (9/10/2025).

Pengadilan Agama Cirebon melakukan berita acara sita jaminan, yang dibacakan oleh Fajar Febriana dan didengarkan langsung Lurah Kesenden, Plt Camat Kejaksan, Kapolsek Utara Barat (Utbar) dan pihak terkait lainnya, diakhiri penandatanganan oleh pihak terkait dari berita acara tersebut.

Syamsul Anwar dari kuasa hukum penggugat Abbas Baisa dan 45 orang ahli waris lainnya, menjelaskan, perkara ini bermula dari perselisihan internal keluarga yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, sehingga pada tahun 2004 perkara ini diajukan ke Pengadilan Agama Cirebon.

“Dalam proses hukumnya, para penggugat yang merupakan ahli waris Muhammad Baisa melawan Usman dan pihak tergugat lainnya. Keempat objek tanah yang disengketakan akhirnya diputuskan melalui tahapan hukum di berbagai tingkatan yaitu Pengadilan Agama Cirebon, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Mahkamah Agung, hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung,” jelasnya.

Menurut Syamsul, seluruh pengadilan tersebut memutuskan bahwa keempat objek tanah, termasuk tanah seluas 565 m² yang menjadi inti persoalan saat ini, adalah harta warisan almarhum Muhammad Baisa yang harus dibagikan kepada semua ahli waris.

Namun, permasalahan muncul ketika salah satu ahli waris, Usman, yang hanya memiliki hak waris sebesar 20 persen, menjual salah satu objek tanah tersebut kepada seseorang bernama Tony Handiono. Dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), tanah tersebut sempat tercatat atas nama istri Usman, Ajah Jainah.

Baca Juga :  KAI Daop 3 Cirebon Kembali Lakukan Penggantian Wesel, Untuk Tingkatkan Keselamatan

Penjualan itu kemudian digugat oleh para ahli waris lainnya melalui jalur hukum. Hasil dari proses hukum di Pengadilan Negeri Cirebon, Pengadilan Tinggi Bandung, dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa sertifikat atas nama Tony Handiono adalah tidak sah, karena jual beli tersebut tidak dilakukan oleh seluruh ahli waris.

“Penjualan itu tidak sah karena hanya dilakukan oleh satu pihak ahli waris, yakni Usman, yang hanya memiliki 20 persen hak. Sedangkan 80 persen sisanya adalah milik ahli waris lainnya yang tidak menyetujui penjualan,” tegas Syamsul.

Tony Handiono kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dalam putusan PK tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa perkara ini merupakan ranah Pengadilan Agama, karena berkaitan dengan sengketa warisan, bukan jual beli umum.

Dengan dasar itu, pihak penggugat kini kembali mengajukan gugatan pembatalan jual beli ke Pengadilan Agama Cirebon. Sidang saat ini tengah berlangsung dan pada hari ini Kamis 9 Oktober 2025 dilakukan sita jaminan (CB).

Syamsul mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan sita jaminan terhadap objek tanah tersebut untuk mencegah agar tidak dijual kembali selama proses hukum berjalan.

“Kami sudah koordinasi dengan camat dan lurah setempat. Tujuan kami bukan merebut atau menghalangi, tapi hanya mengamankan agar objek tidak dijual kembali,” ungkapnya.

Saat ini, secara administratif, kata Syamsul, tanah tersebut masih atas nama Tony Handiono. Namun kepemilikannya secara hukum masih menunggu putusan akhir dari Pengadilan Agama.

“Apakah nanti tanah itu sah menjadi milik Pak Tony sepenuhnya atau tidak, kita tunggu putusan pengadilan. Yang jelas, saat ini proses hukum masih berjalan,” pungkas Syamsul. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *