CIREBON, GM – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melaksanakan serangkaian kegiatan intensif dengan mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, Senin (9/12/25).
Rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik, memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Kegiatan dibuka dengan Upacara Peringatan HAKORDIA 2025 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Alamsyah, S.H., M.H., pada hari Selasa, 9 Desember 2025 di halaman kantor Kejaksaan.
Dalam amanatnya, Alamsyah, S.H., M.H., menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sehari sebelumnya, pada 8 Desember 2025, Kejari Kota Cirebon juga berkolaborasi dengan Universitas UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menggelar Kuliah Umum bertema serupa. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi anti korupsi bagi generasi muda, membahas nilai-nilai antikorupsi, dampak sosial ekonomi korupsi, serta peran strategis mahasiswa dalam mewujudkan budaya anti korupsi.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, Kejari Kota Cirebon juga menggelar Dialog Interaktif Bersama Media untuk menyampaikan capaian kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2025.
Kepala Sub Bagian Pembinaan Selaku Plh. Kasi Intelijen, Acep Subhan Saepudin, S.H., M.H., merangkum capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus pada seluruh tahapan proses penegakan hukum:
Pertama Tahap Penyelidikan, telah dilakukan penyelidikan atas dugaan ketidaksesuaian prosedur pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah oleh Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon, yang perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kedua, Tahap Penyidikan, sedang menangani Dugaan Tipikor pada Perumda BPR Bank Cirebon terkait penyimpangan pencairan kredit, kini dalam tahap pemeriksaan investigatif oleh BPK RI.
Ketiga, pihaknya telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka dalam Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (Multiyears) TA 2016–2018.
Dalam perkara ini, penyidik berhasil menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp788.300.000. Proses kini memasuki tahap pemberkasan.
Keempat, Tahap Prapenuntutan, dimana menerima Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada 27 November 2025 dari Polres Cirebon Kota untuk perkara dugaan penyalahgunaan dana PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon Tahun Buku 2024 atas nama tersangka Anggy Lingkar Nurrindang Khahar.
Kelima, Tahap Penuntutan, yakni, melimpahkan perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) pada SMAN 7 Kota Cirebon Tahun 2024 ke Pengadilan Tipikor Bandung, dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp402.800.000.
Keenam, Upaya Hukum, pihaknya masih menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI terkait perkara dugaan korupsi aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon di Blok Siwodi.
Ketujuh, Tahap Eksekusi yang mana telah berhasil mengeksekusi 2 (dua) perkara korupsi, termasuk kasus Penyelewengan Dana Tabungan dan Deposito Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon, serta kasus Penyimpangan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk KCP Cirebon Gunung Jati Unit, di mana salah satu terpidana, Rizal Abdur Rhozak, telah membayar Uang Pengganti sebesar Rp104.000.000.
“Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum, memperkuat integritas, serta menjalankan fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan berkeadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya. (Yus)






