Opini

Presiden dan Kapolri, Jadilah Panglima Perang Lawan Mafia Narkoba!

15
×

Presiden dan Kapolri, Jadilah Panglima Perang Lawan Mafia Narkoba!

Share this article
IMG 20260210 WA01031
Foto : Istimewa/GM

Oleh: Syamsudin Kadir

Penulis Buku Belasan Biografi Tokoh

KASUS keterlibatan personel Polri dalam pusaran bisnis narkoba, kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Mereka yang seharusnya berada di garis depan dalam pemberantasan narkoba, justru terseret dalam perkara yang selama ini menjadi fokus utama penegakan hukum. Bahkan polisi yang terlibat bisnis narkoba memiliki pangkat dan jabatan tinggi, bukan polisi akar rumput atau polisi kelas teri.

Kita tentu masih terngiang dengan kasus bisnis narkoba yang menghancurkan karier Teddy Minahasa. Kasus ini dibongkar oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat tahun 2021 lalu. Dari 11 orang yang terlibat dalam kasus ini, 4 diantaranya adalah polisi, yaitu Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, AKBP Dody Prawiranegara (Kaplres Bukittinggi), dan Irjen Teddy Minahasa. Saat itu, Teddy masih aktif sebagai Kapolda Sumatera Barat. Akibat perbuatannya, Teddy divonis penjara seumur hidup, sementara Dody divonis 17 tahun penjara.

Lalu, muncul kasus Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Saat itu, ia masih aktif sebagai Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung. Dia ditangkap Propam Polda Jawa Barat dan Mabes Polri terkait kasus sabu, pada Selasa 16 Februari 2021 di sebuah hotel di kota Bandung bersama beberapa anggota polisi lainnya. Terdapat 11 anggota lainnya turut terseret kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, sosok yang lahir di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 23 Juni 1971 lalu ini dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kita tak tahu bagaimana kelanjutan kasusnya saat ini.

Kasus Narkoba di Bima Kota

Pada awal tahun 2026 ini, kita dibikin mengelus dada dan marah, karena kasus serupa kembali terjadi. Kini terjadi di provinsi yang masyarakatnya dikenal cukup religius dan memiliki ribuan masjid, yaitu NTB, tepatnya di Kota Bima. Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka Karolin, anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya dan dua rekannya yang menguasai puluhan gram sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah hasil transaksi.

Baca Juga :  Peradaban Islam dan Tradisi Baca Kita

Dari hasil pengembangan penyidikan, nama AKP Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota, mencuat sebagai bagian dari jaringan tersebut. Polda NTB kemudian melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasilnya, ia positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Dari hasil penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinasnya terungkap barang bukti sabu seberat 448 gram yang akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.

Lalu, berdasarkan pengembangan, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kemudian melakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda NTB pada Senin 9 Februari 2026. Hasilnya, memutuskan Malaungi resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pada saat yang sama, ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus barang haram ini.

Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Malaungi tak mau mengorbankan diri sendiri, ia pun “bernyanyi kencang”, sehingga menyeret Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Kuncoro Putro, ke pusaran kasusnya. Setelah melakukan pengembangan, Polda NTB pun lansung menonaktifkan Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Bahkan kasusnya diambil alih Bareskrim Polri. Pada Jumat 13 Februari 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dengan dugaan menerima aliran uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Baca Juga :  Eksistensi MUI: Refleksi dan Rekomendasi

Didik sendiri ditangkap oleh Paminal Mabes Polri di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06 RT. 02/RW. 23 Kel. Sukabakti Banten, pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 17.00 WIB. Ia langsung diinterogasi dan mendapatkan keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik Didik yang berisi sabu 16.3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai atau 23,5 gr, aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Barang haram tersebut konon hendak dipakai sendiri dan diedarkan ke jaringannya selama ini.

Didik memang tak bisa berkelit, sebab koper miliknya itu telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan di kediaman Aipda Dianita Agustina (Dianita) yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 6. RT. 02/RW. 23, Kecamatan Curuq, Tangerang, Banten. Selain Dianita, satu perempuan lagi terseret dalam kasus yang menyita perhatian seluruh mata di seluruh nusantara ini, yaitu Miranti Afriana.

Didik sendiri dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Apakah pasal yang menjerat Didik benar-benar membuatnya jera dan polisi lainnya lebih berhati-hati serta tidak terjerat kasus bisnis narkoba?

Profil dan Sepak Terjang Didik

Didik bukan putra Kota Bima, NTB, ia adalah putra Kediri, Jawa Timur. Ia lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979. Didik merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004. Ia memiliki karier yang cukup panjang di bidang reserse dan operasional. Usai lulus Akpol, ia mengawali karier kepolisiannya dengan bertugas di Polda Gorontalo selama dua tahun. Kemudian pindah ke Polda Metro Jaya dengan menjabat sebagai Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan hingga Wakapolres Tangerang Selatan.

Baca Juga :  60 Tahun Dr. Adian Husaini; Sepak Terjang dan Karya Monumental

Tahun 2020, ia mulai bertugas di NTB dengan jabatan strategis seperti Kasubdit I Ditreskrimum, Kasubdit IV Ditreskrimsus, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB. Selanjutnya, ia menjabat Kapolres Lombok Utara mulai 2023-2025. Berikutnya, pada 14 Januari 2025, ia resmi dilantik sebagai Kapolres Bima Kota menggantikan AKBP Yudha Pranata. Setahun bertugas, ia pun tersangkut kasus hukum seperti yang kita saksikan saat ini.

Narkoba adakah musuh negara. Polisi adalah penegak hukum, termasuk pada kasus narkoba. Namun, polisi justru terlibat aktif dalam bisnis narkoba. Bahkan yang terlibat adalah perwira dan pimpinan di level tertentu. Setiap kali kasus semacam ini mencuat, kita pun mempertanyakan integritas, sistem pengawasan internal, serta komitmen pemberantasan narkoba di institusi Polri. Ini kejahatan tingkat tinggi yang tak bisa diabaikan dan dibiarkan. Karena dalam kasus tertentu ada yang diduga menguap karena tanpa kawalan.

Aparat kepolisian yang terlibat bisnis narkoba menjadi bukti kuat bahwa di negeri ini ada mafia narkoba. “Penegakan hukum adalah kunci tercapainya bangsa yang adil dan makmur serta Indonesia Emas 2045,” ungkap Presiden Prabowo Subianto. “Ada pepatah, ‘ikan busuk mulai dari kepala’. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kita mendesak Presiden dan Kapolri langsung menjadi panglima perang melawan mafia narkoba. Jangan titip pada yang lain, kecuali bila negara ini hendak hancur berkeping-keping! (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *