Opini

Bahaya Ghuluw dan Peran MUI

7
×

Bahaya Ghuluw dan Peran MUI

Share this article
IMG 20260207 WA0104
Foto : Istimewa/GM

Oleh: Syamsudin Kadir

Penulis Buku “Merawat Indonesia”

SATU dekade lebih, medio 2000-an hingga menjelang 2020 lalu, negeri kita Indonesia dilanda berbagai aksi teror para kelompok teroris dalam beragam wajah. Potret negeri kita pun seperti ruang ternak bebas bagi para makhluk bersenyawa lalim tersebut. Bukan saja merusak bangunan dan fasilitas umum, para pelaku pun tak segan-segan mengebom mereka yang tidak tahu apa-apa.

Aksi semacam itu, kerap dilabeli sebagai aksi jihad yang dimaknai secara dangkal dan hanya sesuai selera nafsu kelompoknya. Seakan-akan mereka lebih paham teks agama yang suci, lalu menepikan keragaman pemahaman pada kelompok yang lain. Mereka pun menempatkan kelompok yang berbeda sebagai musuh dan cap kafir yang layak dihabisi tanpa pandang bulu.

Bagi mereka, pemahaman mereka atas teks agama adalah final dan selalu benar, sementara pemahaman yang lain pasti salah dan tak ada peluang untuk benar. Penghakiman atas pemahaman kelompok yang berbeda pun sudah menjadi inti ajaran mereka. Pemahaman semacam itu diinternalisasi dan dijadikan patokan bahkan pijakan dalam melakukan aksi teror. Bukan saja pada umat yang seagama tapi juga kepada umat yang berbeda keyakinan.

Kita pun sering bertanya: siapa dan apa motif pelakunya, serta dari mana mereka berasal? Dahi aparat kepolisian dan Densus 88 pun kerap dibikin mengkerut akibat ulah para teroris itu.

Dalam beberapa kasus, misalnya pelakunya menggunakan motor sembari membawa bom lalu meledak pada saat ditahan oleh petugas keamanan di pintu masuk fasilitas tertentu. Pelakunya pun umumnya diduga kuat sudah meninggal di tempat kejadian. Ada juga yang melakukan pola lain dan di tempat yang berbeda.

Seperti biasanya, korban pun berjatuhan. Selain pelaku dan petugas, beberapa warga dan kendaraan yang diparkir di dekat tempat kejadian pun menjadi korban. Para pelaku tak berpikir tentang kemanusiaan lagi. Bai mereka, manusia yang lain adalah makhluk yang layak dihabisi.

Biasanya, situasi di lokasi dan sekitarnya agak mencekam dan berpenuh asap, walau kelak akhirnya terkendali karena kesigapan aparat kepolisian dan Densus 88 yang biasanya bergerak cepat dan langsung datang mengamankan lokasi tempat kejadian.

Teror adalah Teror, Bukan Jihad!

Apapun itu, kita bersepakat bahwa aksi teror adalah aksi teror. Itu bukan jihad dan bukan perbuatan baik yang mendapatkan nilai pahala. Ia adalah perbuatan dosa dan salah. Ia adalah bentuk tindakan kriminal yang tidak bisa ditolerir dan dimaafkan. Siapa dan apapun korbannya, tindakan yang merusak dan menakut-nakuti adalah tindakan biadab dan tak patut.

Baca Juga :  Peradaban Islam dan Tradisi Baca Kita

Aksi teror atau pengeboman sama sekali tidak sesuai dengan nilai dan prinsip ajaran agama Islam dan Pancasila. Bahkan tidak searah dengan nalar akal sehat manusia.

Agama Islam adalah agama yang mengajarkan perlunya menyebar cinta dan kasih sayang bagi semesta alam. Ia mengandung nilai dan prinsip yang luhur. Mengutamakan saling menasehati, dialog dengan cara yang baik serta toleran pada yang berbeda, juga hormat pada keragaman, dan menghadirkan kedamaian bagi seluruh umat manusia.

Karena itu, siapapun pelaku aksi teror, dari mana pun asal kelompoknya, adalah teroris biadab yang tak boleh diberi kebebasan di hadapan hukum. Jejaring kelompok semacam itu mesti dibongkar dan dihadapkan di meja hukum, agar mereka mempertanggung jawabkan semuanya di hadapan hukum yang berlaku.

Biang Utama

Aksi terror adalah bentuk ril dari keyakinan dan pemikiran ghuluw. Sikap ghuluw atau melampaui batas atau berlebih-berlebihan dalam agama adalah sikap yang tercela dan dilarang oleh syariat. Sikap ini tidak akan mendatangkan kebaikan bagi pelakunya; juga tidak akan membuahkan hasil yang baik dalam segala urusan. Terlebih lagi dalam ghuluw dalam urusan agama.

Munculnya sikap ghuluw ini tentu bermacam-macam. Bila ditelisik berdasarkan pengalaman bangsa kita dan di beberapa negara, di antaranya sebagai berikut:

Pertama, kebodohan dalam beragama. Ini meliputi kebodohan terhadap tujuan inti syariat Islam dan kaidah-kaidahnya serta kebodohan dalam memahami nash-nash al-Qur’an dan Sunnah. Sehingga kita lihat sebagian pemuda yang memiliki semangat akan tetapi masih dangkal pemahaman dan ilmunya terjebak dalam sikap ghuluw.

Kedua, taqlid (ikut-ikutan secara membabi buta). Taqlid hakikatnya adalah kebodohan. Termasuk di antaranya adalah mengikuti secara membabi-buta adat istiadat manusia yang bertentangan dengan syariat Islam serta mengikuti berbagai bentuk ajaran yang menyesatkan. Kebanyakan sikap ghuluw dalam agama yang berlaku di tengah-tengah masyarakat berpangkal dari sebab ini.

Ketiga, mengikuti hawa nafsu. Timbangan hawa nafsu ini adalah akal dan perasaan. Sementara akal dan perasaan tanpa bimbingan wahyu akan bersifat liar dan keluar dari batasan-batasan syariat.

Keempat, berdalil dengan hadits-hadits lemah dan palsu secara membabi buta. Padahal, hadits-hadits lemah dan palsu tidak bisa dijadikan sandaran hukum syar’i. Dan pada umumnya hadits-hadits tersebut dikarang dan dibuat-buat bertujuan menambah semangat beribadah atau untuk mempertebal sebuah keyakinan sesat, termasuk dalam melakukan tindakan terror;

Baca Juga :  Sabar dan Bersabarlah!

Perspektif Islam

Ada beberapa ungkapan lain yang digunakan oleh syariat selain ghuluw ini, di antaranya:

Pertama, tanaththu’ (sikap berlebih-lebihan atau ekstrim)

`Abdullah bin Mas’ud ra. meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Celakalah orang-orang yang brelebih-lebihan!” Beliau mengucapkannya tiga kali.” (HR. Muslim). Hadits ini sangat tegas betapa bahayanya orang yang berlebih-lebihan.

Kedua, tasyaddud (memberat-beratkan diri)
Anas bin Malik ra. meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kamu memberat-beratkan dirimu sendiri, sehingga Allah akan memberatkan dirimu. Sesungguhnya suatu kaum telah memberatkan diri mereka, lalu Allah memberatkan mereka. Sisa-sisa mereka masih dapat kamu saksikan dalam biara-biara dan rumah-rumah peribadatan, mereka mengada-adakan rahbaniyyah (ketuhanan/kerahiban) padahal Kami tidak mewajibkannya atas mereka.” (HR. Abu Dawud)

Dalam hadits lain pula Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya agama ini mudah. Dan tiada seseorang yang mencoba mempersulit diri dalam agama ini melainkan ia pasti kalah (gagal).“ (HR. Bukhari)

Ketiga, i’tida’ (melampaui ketentuan syariat)

Allah berfirman, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. al-Baqarah: 190).

Dalam ayat lain Allah berfirman, “Itulah batasan-batasan hukum Allah, maka janganlah kalian melampauinya.” (QS. al-Baqarah: 187)

Keempat, takalluf (memaksa-maksa diri)

Allah berfirman, “Katakanlah (hai Muhammad): “Aku tidak meminta upah sedikitpun padamu atas da’wahku dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan.” (QS. Shâd: 86)

Diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab ra., beliau berkata. “Kami dilarang bersikap takalluf (memaksa-maksa diri).” (Fathul Bâri (XIII/263-265)

Banyak sekali dalil-dalil al-Qur’an dan al-Hadits yang memperingatkan dan mengharamkan ghuluw atau sikap melampaui batas tersebut.

Allah berfirman, “Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulu (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus”. (QS. al-Ma’idah: 77)

Dan dalam ayat lain Allah berfirman, “Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar.” (QS. an-Nisa’: 171)

Dalam hadits yang diriwayatkan dari `Abdullah bin Abbâs ra, beliau berkata: “Pada pagi hari di Jumratul Aqabah ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada di atas kendaraan, beliau berkata kepadaku: “Ambillah beberapa buah batu untukku!” Maka aku pun mengambil tujuh buah batu untuk beliau yang akan digunakan melontar jumrah. Kemudian beliau berkata: “Lemparlah dengan batu seperti ini!” Kemudian beliau melanjutkan: “Wahai sekalian manusia, jauhilah sikap ghuluw (melampaui batas) dalam agama. Sesungguhnya perkara yang membinasakan umat sebelum kalian adalah sikap ghuluw mereka dalam agama.” (HR. an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)

Baca Juga :  Langkah Konkret Menghadapi Negara Darurat Korupsi

Ghuluw dalam agama itu sendiri adalah sikap dan perbuatan berlebih-lebihan melampaui apa yang dikehendaki oleh syariat, baik berupa keyakinan maupun perbuatan.

Peran Penting MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki tugas berat untuk mencerahkan umat Islam dalam berbagai bentuk kegiatan: pendidikan, pelatihan dan pembinaan. Sehingga umat tidak terpapar berbagai keyakinan dan pemikiran yang menyimpang dari ajaran Islam.

Dalam banyak kasus, keyakinan dan pemikiran yang menyimpang umumnya disebabkan oleh salah kaprah dalam memahami teks agama, sikap berlebih-lebihan dalam beragama dan kerdil dalam mengambil dalil agama.

Hal lain yang tak kalah berbahayanya adalah mengikuti aliran dan kelompok tertentu yang menjadikan agama sebagai alat untuk kepentingan duniawi tertentu dan kepentingan sesaat atau jangka pendek.

MUI sejak lama, termasuk pada saat berbagai kasus teror muncul di beberapa tempat dan negara, telah menegaskan aksi teror bukanlah aksi jihad. Aksi pengeboman semacam itu adalah bentuk tindakan onar sekaligus kriminal yang mesti dilawan oleh seluruh elemen bangsa.

Bila pelaku keliru dan tak sengaja, maka ada ruang untuk memaafkan. Tapi bila sudah dilakukan secara sengaja, maka tak ada ruang untuk memaafkan mereka yang terlibat. Mereka yang terlibat layak dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Apabila kejadian semacam itu terjadi tidak sekali tapi sudah berkali-kali, itu bermakna mereka sudah tidak punya niat baik dan tidak mau melakukan dialog atau cara-cara damai. Mereka layak diperangi, dengan aparat keamanan sebagai elemen terdepannya.

Ingat, jihad adalah aksi suci yang bisa dilakukan dengan syarat-syarat yang berpijak pada landasan agama atau syar’i, bukan dengan cara teror dan untuk tujuan teror.

Jihad adalah terminologi sekaligus ajaran mulia, yang pelaksanaannya mesti memenuhi standar kepatutan dan tidak menghadirkan kekacauan bagi kehidupan publik luas. Aksi teror dan jihad pun sangat berbeda dan memang tidak akan pernah sama. Teror ya teror, jihad ya jihad! (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *