Majalengka

Bahtsul Masail PWNU Jabar Rekomendasikan Peninjauan Metode Perhitungan Zakat Profesi

3
×

Bahtsul Masail PWNU Jabar Rekomendasikan Peninjauan Metode Perhitungan Zakat Profesi

Share this article
IMG 20260309 WA0032

MAJALENGKA, GM – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat menggelar forum Bahtsul Masail bertema “Standarisasi Emas dan Beras dalam Penentuan Zakat Profesi dan Zakat Fitrah” di Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, hari Sabtu lalu (7/3/2026) bertepatan tanggal 17 Ramadhan 1447 H.

Forum ini diikuti oleh para kiai, akademisi, dan pakar ekonomi syariah untuk membahas dinamika penentuan nisab zakat profesi yang belakangan menjadi perdebatan di tengah masyarakat, terutama terkait usulan penggunaan standar emas 14 karat maupun standar nisab berbasis beras atau pertanian.

Sebagai narasumber yakni Direktur Pusat Kajian Strategis BAZNAS RI, Dr. Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D., serta melibatkan para mushohih dan perumus dari kalangan ulama PWNU Jawa Barat, di antaranya Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi yang juga Anggota DPR RI Komisi VIII Dr. KH. Maman Imanulhaq, Ketua LBM PWNU Jawa Barat KH. Zainal Mufid, KH. Ubaidillah Harits, KH. Abu Bakar Sidik, KH. Ahmad Yazid Fattah, dan sejumlah kiai lainnya.

Dalam Forum itu, LBM PWNU Jawa Barat menyoroti perkembangan ekonomi global yang memengaruhi perhitungan zakat. Lonjakan harga emas global dalam beberapa tahun terakhir menyebabkan nilai nisab zakat penghasilan yang menggunakan standar emas 24 karat meningkat signifikan. Dengan perhitungan tersebut, nisab tahunan diproyeksikan mencapai lebih dari Rp150 juta per tahun atau sekitar Rp13 juta per bulan.

Perubahan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi jumlah masyarakat yang termasuk kategori wajib zakat (muzakki), sehingga memunculkan wacana penyesuaian standar nisab menggunakan emas 14 karat atau pendekatan lain seperti standar beras.

Keputusan Bahtsul Masail

Setelah melakukan kajian fikih mendalam serta mempertimbangkan aspek sosial ekonomi masyarakat, forum Bahtsul Masail LBM PWNU Jawa Barat menyimpulkan beberapa hal penting.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Ujang Bey, Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik

Pertama, penggunaan standar emas 14 karat sebagai acuan tunggal dalam menentukan nisab zakat profesi dinilai tidak tepat secara syariat. Walaupun dalam fikih Hanafi emas campuran dapat dihukumi sebagai emas jika kandungannya dominan, penerapan standar 14 karat secara nasional dikhawatirkan berpotensi memungut zakat dari kelompok masyarakat yang belum tergolong kaya (ghani).

Kedua, forum juga menilai penggunaan standar nisab zakat pertanian (zuru’) atau berbasis beras untuk zakat profesi tidak dapat dijadikan acuan dalam konteks Indonesia. Hal ini karena karakteristik zakat profesi berbeda dengan zakat hasil bumi yang merupakan kebutuhan pokok penopang hidup manusia.

Ketiga, forum merekomendasikan agar kebijakan terkait penetapan standar nisab dan ketentuan fikih zakat tetap berada pada otoritas lembaga fatwa, sementara lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS menjalankan fungsi sebagai pelaksana atau eksekutor dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat.

Selain itu, forum juga merekomendasikan perubahan metode perhitungan zakat profesi dari pendekatan bruto menjadi pendekatan netto, yakni dengan menghitung zakat dari sisa pendapatan setelah dikurangi kebutuhan pokok pribadi dan keluarga.

Zakat adalah Instrumen Keadilan Sosial

Salah satu perumus dalam forum tersebut, KH. Maman Imanulhaq, menegaskan bahwa pembahasan ini penting untuk memastikan praktik zakat tetap sesuai dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam.

Menurutnya, zakat tidak boleh menjadi beban bagi masyarakat yang sebenarnya belum tergolong mampu secara ekonomi.

“Zakat adalah instrumen keadilan sosial dalam Islam. Prinsipnya jelas, diambil dari orang yang benar-benar mampu untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Karena itu, penetapan standar nisab harus mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujar Kiai Maman kepada wartawan.

Ia juga menekankan bahwa keputusan forum Bahtsul Masail ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi para pengambil kebijakan dan lembaga pengelola zakat dalam merumuskan regulasi yang lebih adil dan proporsional.

Baca Juga :  Wabup; Meskipun Tak Ada Wakil, Nasdem Punya Bupati dan Wakil Bupati

“Forum ini ingin memastikan bahwa kebijakan zakat tidak hanya tepat secara fikih, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial ekonomi umat. Dengan begitu, zakat dapat berfungsi optimal sebagai instrumen pemberdayaan dan pemerataan kesejahteraan,” tambahnya.

Penguatan Sistem Zakat Nasional

Dalam forum tersebut juga dibahas penetapan zakat fitrah tahun 1447 H/2026 oleh BAZNAS RI sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium. Kebijakan ini merupakan hasil kajian yang mempertimbangkan fluktuasi harga pangan dan daya beli masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Keputusan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat di seluruh Indonesia untuk memastikan keseragaman pelaksanaan zakat.

“Melalui forum Bahtsul Masail ini, para ulama menegaskan pentingnya sinergi antara otoritas keagamaan, lembaga zakat, dan pemerintah agar sistem zakat di Indonesia dapat berjalan secara adil, inklusif, dan mampu menjawab tantangan ekonomi umat di masa depan,” imbuh Kiai Maman.

Sementara itu, Ketua LBM KH. Zainal Mufid, menegaskan bahwa forum Bahtsul Masail merupakan ruang penting bagi ulama untuk merespons persoalan umat yang terus berkembang.

“LBM akan terus menyelenggarakan Forum Bahtsul Masail dengan berbagai tema yang aktual, termasuk status penyelenggaraan haji dalam situasi konflik seperti saat ini. Forum ini menjadi bagian dari ikhtiar ulama untuk memberikan panduan keagamaan yang relevan dengan dinamika zaman,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam rangka memperkuat tradisi intelektual keislaman di kalangan pesantren dan para kader muda Nahdlatul Ulama, LBM NU Jawa Barat akan memperluas kegiatan pengkaderan melalui program pendidikan khusus Bahtsul Masail.

“Ke depan, LBM NU Jawa Barat akan menggelar Sekolah Bahtsul Masa’il di sembilan titik di seluruh Jawa Barat. Program ini diharapkan dapat melahirkan kader-kader muda yang memiliki kemampuan istinbath hukum, memahami metodologi bahtsul masail, serta mampu menjawab berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan secara argumentatif dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *