Cirebon

Breaking News: OJK Resmi Cabut Izin Perumda BPR Cirebon, Simpanan Nasabah Dijamin LPS

42
×

Breaking News: OJK Resmi Cabut Izin Perumda BPR Cirebon, Simpanan Nasabah Dijamin LPS

Share this article
IMG 20260209 WA0096
Foto : Istimewa/GM

CIREBON, GM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon. Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 9 Februari 2026.

Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Bank tersebut berkantor pusat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Pada tanggal 9 Februari 2026, OJK telah menetapkan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tindak lanjut permintaan dari LPS. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dan bertujuan untuk kebaikan kita bersama,” ujar Agus.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, seluruh kantor Perumda BPR Bank Cirebon resmi ditutup untuk umum dan bank menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.

Selanjutnya, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OJK juga menegaskan direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari LPS.

Agus memastikan, masyarakat khususnya para nasabah tidak perlu khawatir. LPS akan menjamin dan memproses pembayaran simpanan sesuai aturan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa insyaallah semua simpanan nasabah aman dan akan diproses pembayarannya oleh LPS sesuai ketentuan,” tegasnya.

OJK mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari OJK maupun LPS terkait tahapan likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. (Yus)

Baca Juga :  Kick Off Hari Guru Nasional 2025: Momentum Kebangkitan Pendidikan Madrasah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *