Cirebon

Dalam Operasi Pekat I Lodaya 2026, Polsek Selatan Timur Amankan Puluhan Botol Miras di Bulan Ramadan

9
×

Dalam Operasi Pekat I Lodaya 2026, Polsek Selatan Timur Amankan Puluhan Botol Miras di Bulan Ramadan

Share this article
IMG 20260226 WA0038

CIREBON, GM – Dalam rangka menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat di bulan suci Ramadan, Polsek Cirebon Selatan Timur melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan fokus pada peredaran minuman keras di wilayah hukumnya pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan imbangan Operasi Pekat I Lodaya 2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, prostitusi, peredaran minuman keras, obat-obatan terlarang, hingga kepemilikan senjata tajam yang berpotensi mengganggu ketertiban sosial.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli dan penindakan secara hunting system ke sejumlah titik yang dianggap memiliki potensi pelanggaran, khususnya warung-warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani (Bypass), Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Dari hasil penertiban tersebut, petugas mengamankan sebanyak 40 botol minuman keras jenis ciu dari seorang penjual berinisial S (35), warga Kelurahan Larangan, yang kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan terhadap peredaran miras di bulan Ramadan memiliki urgensi yang tinggi, mengingat konsumsi minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan ketertiban, perkelahian, kekerasan, serta tindak pidana lainnya yang dapat mencederai nilai-nilai kesucian bulan puasa.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi pekat sepanjang bulan Ramadan sebagai langkah tegas dalam menekan peredaran miras dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Ia menegaskan bahwa bulan Ramadan harus dijaga sebagai momentum meningkatkan kualitas ibadah dan ketenangan sosial, sehingga segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak ketertiban akan ditindak sesuai prosedur hukum.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan pembinaan kepada penjual agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras, terutama di bulan Ramadan, serta mengingatkan dampak negatif miras terhadap keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Owner PT CHASS Akhirnya Menggugat Kerabatnya Sendiri Ke Pengadilan

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras, serta segera melaporkan apabila menemukan adanya peredaran miras, premanisme, atau gangguan kamtibmas lainnya melalui Bhabinkamtibmas setempat maupun Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *