Oleh: Syamsudin Kadir
Penulis Belasan Buku Biografi Tokoh
PADA tahun 2025, Indonesia memiliki 83.762 desa di Indonesia. Dengan data terbaru dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) per Juni 2025 menyebutkan angka 75.266 desa dan 8.496 kelurahan. Dari tahun ke tahun jumlah desa semakin bertambah seiring adanya kebijakan pemekaran wilayah dan perubahan status. Angkanya bisa terus berubah dan bervariasi, tergantung sumber data dan waktu pembaruan data BPS atau Kemendagri.
Salah satu mata anggaran yang berkaitan langsung dengan Desa adalah Dana Desa. Hal ini sebagai salah satu konsekuensi atas disahkannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Karena itu pula sejak tahun 2015 semua desa di Indonesia mendapatkan kucuran Dana Desa dari pemerintah pusat. Dengan kucuran dana yang cukup besar dan cenderung naik setiap tahunnya tersebut, muncul sisi negatif yang tidak terjadi di masa sebelumnya, yaitu meningkatnya kasus korupsi di desa.
Kasus Korupsi Dana Desa
Dalam banyak unggahan di media sosial semacam Tiktok, Youtube, Facebook, dan lainnya banyak narasi tudingan dari netizen yang dialamatkan kepada para Kepala Desa sebagai aktor utama pelaku korupsi di Indonesia. Tidak sedikit pula, unggahan berupa video, gambar, atau kalimat itu berujung kepada narasi penghentian Dana Desa dari pusat ke desa supaya tidak lagi dijadikan lahan korupsi para Kepala Desa, aparat desa dan keluarga juga kolega.
Dana Desa adalah darah pembangunan dan kemajuan desa. Walaupun jatah untuk tiap-tiap desa angkanya variatif, namun kita harus akui bahwa adanya Dana Desa cukup memberi dampak pada pembangunan dan kemajuan desa. Namun harus diakui, Dana Desa masih saja yang disalahgunakan oleh oknum tertentu. Tak sedikit Kepala Desa (Kades) yang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam rentang 2015-2022, rata-rata ada 100 orang atau sekitar 0,13 persen Kades yang terjerat kasus korupsi Dana Desa di setiap tahunnya.
Tren korupsi di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan Dana Desa, cukup mengkhawatirkan dan dinilai semakin brutal. Dalam laporannya mengenai tren korupsi selama tahun 2023, misalnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa selama tahun tersebut ada 187 kasus korupsi Dana Desa yang menjerat kepala desa. Angka ini sekitar 0,25 persen dari jumlah Kades yang ada di Indonesia di tahun 2023 yaitu sejumlah 75.753 orang. Kasus korupsi Dana Desa menyumbang angka 23,6 persen dari 791 kasus yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) secara nasional.
Terkait potensi kerugian negara, dari total 187 kasus korupsi Dana Desa yang ditangani APH di tahun 2023, kerugian negara yang timbul sebesar Rp 162 milyar. Jika dibandingkan dengan total Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp. 70 triliun, didapati angka 0,23 persen. Angka ini juga sekitar 0,57 persen dari total potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di semua bidang secara nasional sebesar Rp. 28,4 triliun.
Angka potensi kerugian negara karena kasus korupsi Dana Desa di tahun 2023 lebih kecil jika dibandingkan dengan potensi kerugian negara karena kasus korupsi di bidang lain. Pada tahun 2023 korupsi di bidang teknologi informasi, misalnya, sebesar Rp 8,8 triliun, perdagangan Rp 6,773 triliun, sumber daya alam Rp 6,724 triliun, utilitas Rp 3,262 triliun, perbankan Rp 984 milyar, pemerintahan Rp 630 milyar, dan pendidikan 187 milyar.
Sementara di tahun 2024, terdapat 77 kasus korupsi Dana Desa yang menjerat kepala desa. Angka ini sekitar 0,1 persen dari jumlah Kades yang ada di Indonesia di tahun tersebut yaitu sejumlah 75.753 orang. Jika dibandingkan dengan jumlah kasus korupsi nasional yang ditangani APH sejumlah 364 kasus, maka korupsi Dana Desa menyumbang angka 21,15 persen. Walau semakin menurun, namun korupsi tetaplah korupsi yang benar-benar merugikan negara.
Terkait potensi kerugian negara, dari total 77 kasus korupsi Dana Desa itu, didapati angka sebesar Rp. 80,89 milyar. Jika angka kerugian negara ini dibandingkan dengan total Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp. 71 triliun, didapati angka 0,11 persen. Angka ini juga sekitar 0,029 persen dari total kerugian negara akibat kasus korupsi di semua bidang secara nasional sebesar Rp. 279,9 triliun.
Kita apresiasi karena angka potensi kerugian negara dari kasus korupsi Dana Desa di tahun 2024 lebih kecil dari angka potensi kerugian negara yang disebabkan oleh kasus lain di tahun yang sama. Tahun 2024, potensi kerugian negara yang timbul karena korupsi di bidang sumber daya alam sebesar Rp 271 triliun, utilitas Rp 4,5 triliun, kesehatan Rp. 1,2 triliun, investasi Rp 1,002 triliun, perbankan Rp 452 milyar, perdagangan Rp 429 milyar, pemerintahan Rp 265 milyar, pemuda dan olahraga Rp 242 milyar, dan pendidikan Rp 187 milyar.
Jumlah Kades yang menjadi tersangka kasus korupsi setiap tahunnya berpatok di bawah 1 persen dari jumlah Kades di seluruh Indonesia.
Jumlah potensi kerugian negara akibat korupsi Dana Desa berada di bawah 1 persen dari total Dana Desa yang dicairkan oleh Pemerintah Pusat ke semua desa setiap tahunnya. Angka potensi kerugian negara akibat dana desa masih di bawah sektor lainnya. Jika dibandingkan dengan angka total potensi kerugian negara akibat kasus korupsi secara nasional di semua bidang, angkanya juga di bawah 1 persen.
Produktifitas Penggunaan Dana Desa
Dana Desa memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan infrastruktur di desa, pemberdayaan masyarakat desa, mengurangi angka kemiskinan, membuka lapangan kerja, memperkuat BUMDES, dan meningkatkan status desa. Untuk mengetahui seberapa besar kemanfaatan Dana Desa bagi desa dan masyarakatnya, bisa dilihat dari data perkembangan dan kemajuan desa.
Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Desa, pada tahun 2019, ada tambahan sejumlah 4.429 desa yang berstatus maju dan mandiri, tahun 2020 sejumlah 4.071 desa, tahun 2021 sejumlah 4.980 desa, tahun 2022 sejumlah 7.897 desa, angka 2023 sejumlah 7.994 desa. Angka tersebut akan terus berubah dan bertambah seiring pengembangan wilayah dan perubahan status desa. Hal ini tentu karena adanya upaya percepatan pembangunan sekaligus dampak dari produktifitas penggunaan Dana Desa.
Dalam rangka mengurangi dampak negatif berupa korupsi Dana Desa dan kasus penyelewengan lainnya, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait perlu menguatkan pembekalan, pendampingan, pengawasan dan evaluasi bagi Kades dan Perangkat desa, utamanya dalam pengelolaan keuangan desa. Lebih praktis perlu diadakan kegiatan rutin sosialisasi dan edukasi tentang manajemen pengelolaan dan penggunaan Dana Desa yang baik dan tepat guna tanpa korupsi atau melanggar berbagai peraturan yang berlaku. (*)






