Opini

Demi Judi Online, Berani Korupsi Uang PDAM Kota Cirebon!

27
×

Demi Judi Online, Berani Korupsi Uang PDAM Kota Cirebon!

Share this article
IMG 20250920 WA0023
IMG 20250920 WA0023

Oleh : Syamsudin Kadir

Penulis Buku “Welcome To Kota Cirebon”

KOTA Cirebon seperti jadi rumah koruptor. Pada Senin 4 Agustus 2025 lalu Polresta Cirebon menetapkan satu orang tersangka berinisial ALNK (32) terkait kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada dan diliput oleh awak media.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan bahwa tersangka ALNK yang merupakan staf keuangan PDAM diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen keuangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp3.719.733.781,-.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari internal PDAM yang mendeteksi kejanggalan dalam transaksi keuangan. Modusnya: mengurangi jumlah penerimaan tunai pelanggan, memalsukan tanda tangan direksi, menarik dana dengan cek palsu, memindahkan dana ke rekening pribadi serta mengedit dokumen transaksi keuangan.

Bahkan tersangka membuat laporan harian kas palsu serta melakukan rekayasa rekening koran pada beberapa bank, seperti BJB, BTN, BNI, dan Mandiri. Hasil kejahatan ini digunakan untuk aktivitas investasi di platform trading ilegal seperti Binomo dan Stockity. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa puluhan saksi dari PDAM dan pihak perbankan.

Barang bukti yang diamankan yaitu dokumen cek, slip gaji, print out rekening koran yang telah dimanipulasi, perangkat komputer milik tersangka, serta voucher transaksi fiktif. Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk aktor intelektual di balik kasus ini. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara seperti PDAM. Termasuk pengawasan internal yang mesti lebih awas dan ketat.

Baca Juga :  Transformasi PKB di Usia ke-27: Antara Tantangan Destruktif dan Kepemimpinan Konstruktif

Kota Cirebon adalah Kota Wali. Kota dimana moralitas dan integritas mestinya terjaga dengan baik. Namun label semacam itu kerap dikotori oleh mereka yang melakukan tindakan korupsi. Mereka telah merusak nama baik dan citra Kota Cirebon. Mereka juga telah memalukan orangtua, keluarga dan warga Kota Cirebon. Dalam konteks PDAM, ya PDAM.

Korupsi adalah satu bentuk tindakan paling biadab, apalagi korupsi di PDAM. Kasus semacam ini mesti menjadi model pengungkapan sekaligus hukuman bagi siapapun yang terlibat. Selain dihukum seberat-beratnya, aset para bandit laknatullah ini juga layak dirampas. Di sinilah RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *