Cirebon

Diduga Gelapkan Dana Perusahaan 18 M, Tersangka Kasus GTC Tidak P21, Kuasa Hukum Menduga Ada Yang Membekingi Tersangka

11
×

Diduga Gelapkan Dana Perusahaan 18 M, Tersangka Kasus GTC Tidak P21, Kuasa Hukum Menduga Ada Yang Membekingi Tersangka

Share this article
GemaMadani.com Diduga Gelapkan Dana Perusahaan 18 M Tersangka Kasus GTC Tidak P21 Kuasa Hukum Menduga Ada Yang Membekingi Tersangka
Foto : Yus Firdhaus

CIREBON, GemaMadani.com – Perseteruan panjang di internal PT Prima Usaha Sarana (PUS), perusahaan pemilik Gunungsari Trade Centre (GTC) terus berlanjut. Bahkan, terkini meski sudah berproses di ranah hukum, persoalan kembali mencuat diduga akibat adanya kekuatan yang memback up salah satu pihak.

Kasus GTC berawal saat Direktur PT PUS, Frans Mangasitua Simanjuntak melaporkan Wika Tandean selaku Komisaris PT PUS, Wika Tandean ke Polda Jabar. Laporan Polisi Nomor: LPB/78/1/2022/SPKT/POLDA JABAR tanggal 27 Januari 2022 tuduhannya sebagaimana Pasal 372 Jo 374 KUHP.

Dituturkan, sejak tahun 2013 sampai tahun 2020 yang saat itu terjadi kekisruhan pengelolaan di Gedung GTC. Dimana telah adanya penggelapan uang yang diduga dilakukan Wika Tandean. Ini diketahui pada bulan Oktober 2021 berdasarkan Audit Internal.

Sebelumnya terkait Wika Tandean ini telah ada pengaduan dengan melaporkan rekan Pelangi Bakti, terhadap Direktur PT Toba Sakti Utama ke Polres Cirebon Kota. Pengaduan tersebut tertanggal 24 September 2020 yang kemudian berlanjut menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/B/881/XII/2021/SPKT/Polres Cirebon/Polda Jawa Barat, tanggal 23 Desember 2021.

“Namun dalam hal ini telah dilakukan penghentian penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Resor Kota Cirebon No.B/206.e/IV/RES 1.11,/2024/Reskim tertanggal 05 April 2024 terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/881/XII/2021/SPKT/Polres Cirebon/Polda Jawa Barat, tanggal 23 Desember 2021 Pelapor Wika Tendean,” ujar Harumningsih Surja, SE, SH, MH dari Law Firm Harum NS, selaku Kuasa Hukum Frans Mangasitua Simanjuntak, disampaikan kepada awak media saat Konferensi Pers di gedung GTC Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon. Rabu (2/7/2025).

GemaMadani.com Diduga Gelapkan Dana Perusahaan 18 M Tersangka Kasus GTC Tidak P21 Kuasa Hukum Menduga Ada Yang Membekingi Tersangka 2
Foto : Yus Firdhaus

Diketahui Wika Tandean selaku Komisaris pengoperasian PT PUS mengelola bangunan GTC tidak terlepas adanya tindakan yang telah menerima dan memasukan pendapatan uang sewa GTC ke Rekening Bank BCA No. 1346661782 atas nama Wika Tandean. Padahal seharusnya pendapatan itu menjadi hak PT. PUS melalui Rekening Giro Bank Permata Jalan Yos Sudarso, No. 7601004768 atas nama PT PUS.

Baca Juga :  Pemkot Cirebon Fokuskan Tiga Strategi Utama dalam Mitigasi Bencana

“Tapi, ya itu yang bersangkutan tidak memasukan pendapatan uang sewa Bangunan GTC itu ke rek perusahaan. Padahal besarnya mencapai Rp11.475,002.754 (sebelas milyar empat ratus tujuh puluh lima juta dua ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah). Itu merupakan pendapatan bersih setelah dipotong biaya-biaya (listrik, PDAM, gaji karyawan dan lainnya) dan mutasi keluar indentifikasi dari Rekening Giro Bank Permata Yos Sudarso No. 7601004768 dengan keterangan PHC serta AKSEPBank (pinjaman) atas nama Wika Tendean Klien Rekan LeiKA PARTNERSHIP sebesar Rp7.349.867.611 ((tujuh milyar tiga ratus juta empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sebelas rupiah) dengan jumlah total Rp18.824.870.365 (delapan belas milyar delapan ratus dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah),” tuturnya.

Sehingga dalam hal ini Polda Jawa Barat dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP/11/II/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 18 Februari 2025 tentang penetapan tersangka atas nama Wika Tandean.

Sementara itu, berdasarkan petunjuk jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerapkan berdasarkan petunjuk jaksa dalam berkas terpisah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tersangka Wika Tandean atas perbuatan pidananya telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Barat terhadap tersangka Wika Tandean. Namun selang 7 hari dilakukan penangguhan penahanan dan ada kemungkinan tersangka Wika Tandean akan melarikan diri.

Sebab pernah adanya pencekalan imigrasi terhadap tersangka dan/atau melakukan hal-hal lain yang akan mengganggu jalannya proses hukum terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

“Berkaitan dengan hal tersebut, dimohonkan adanya kepastian hukum yang mana saat ini Berkas LPB/78/I/2022/SPKT/POLDA JABAR tanggal 27 Januari 2022 di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sehingga tak berlarut-larut akibat kasus ini tak juga P-21. Ini diduga karena ada pihak yang membekingi, sehingga jaksa juga bingung. Kami akan terus berjuang untuk mencari keadilan akan hal ini,” pungkasnya. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *