Cirebon

Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Mantan Manajer Marketing PT CHAS Dilaporkan ke Polda Jabar

68
×

Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Mantan Manajer Marketing PT CHAS Dilaporkan ke Polda Jabar

Share this article
GemaMadani.com Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Mantan Manajer Marketing PT CHAS Dilaporkan Ke Polda Jabar 2
Foto : Yus Firhaus

CIREBON, GemaMadani.com – Kuasa hukum PT Cipta Hasil Sugianto (CHAS), M. Iksan Setiadi, SH., MH. Dan Fahmi Fakhrurrozi, SH. Melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh mantan karyawannya ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut dibuat pada Senin, 16 Juni 2025, karena berdasarkan audit internal perusahaan yang menemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan alat berat milik perusahaan.

“Kami ingin memberikan informasi bahwa di perusahaan kami telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP,” ujar M. Iksan Setiadi dari Firma Hukum HSP dan Rekan, selaku pengacara PT CHAS saat konferensi pers di kantor PT CHAS Jalan Brigjen Dharsono (Bypass) Kota Cirebon, Selasa (18/6/2025).

Dalam laporan tersebut, pihak perusahaan melaporkan mantan Manajer Marketing dan Operasional PT CHAS berinisial IR, yang diduga menyalahgunakan alat berat milik perusahaan tanpa izin sejak tahun 2020 hingga 2025. Selain IR, turut dilaporkan putrinya yang bernama Diva Aurelia Salsabila Dea (DA), serta adik iparnya, Ratu Mega Lestari (RM).

Menurut kuasa hukum, IR dan dua terlapor lainnya mengoperasikan CV Lentera Jaya Persada yang tidak memiliki hubungan hukum atau afiliasi dengan PT CHAS untuk mengalihkan proyek-proyek penyewaan alat berat kepada perusahaan tersebut secara ilegal.

“Banyak pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh klien kami, justru dikerjakan oleh pihak lain melalui CV yang diduga dikendalikan IR,” jelasnya.

GemaMadani.com Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Mantan Manajer Marketing PT CHAS Dilaporkan Ke Polda Jabar
Foto : Yus Firhaus

Dari audit internal, PT CHAS memperkirakan kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Namun pihaknya menduga kerugian total bisa mencapai hampir Rp10 miliar, mengingat aktivitas yang berlangsung selama lima tahun dan masih dalam proses penghitungan lebih lanjut.

Baca Juga :  Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sukapura Bersinergi Amankan Penyaluran Kartu ATM PKH dan Sembako 2025

Sementara itu, pemilik PT CHAS, Sugianto, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menerima informasi terkait adanya pengaduan dari IR ke Polres Cirebon Kota terhadap dirinya, meski belum mengetahui detail pengaduannya.

“Kalaupun benar ada pengaduan, kami siap menghadap dan kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki,” tegas Sugianto.

Ia juga menyesalkan adanya konferensi pers yang dilakukan oleh pihak terlapor, yang dinilainya sebagai upaya untuk membangun alibi dan menggiring opini publik.

“Kalau memang merasa tidak bersalah, buktikan saja secara hukum. Tapi jangan memutarbalikkan fakta ke media,” ujarnya.

Pihak PT CHAS juga menghimbau kepada seluruh mitra dan pelanggan untuk tidak mengaitkan CV Lentera Jaya Persada dengan perusahaan mereka. Kuasa hukum PT CHAS menegaskan bahwa IR tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan sejak April 2025, dan segala tindakan yang dilakukan atas nama PT CHAS oleh pihak terkait tidak menjadi tanggung jawab perusahaan.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *