Cirebon

DJP II Jawa Barat Serahkan Tersangka Kasus Pajak Rp1,24 Miliar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon

7
×

DJP II Jawa Barat Serahkan Tersangka Kasus Pajak Rp1,24 Miliar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon

Share this article
IMG 20260215 WA0049
Foto : Humas DJP Jabar ll/GM

CIREBON, GM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menunjukkan taringnya dalam menegakkan keadilan ekonomi. Bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (KORWAS) Polda Jawa Barat, otoritas pajak resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial FXPS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

​Tersangka FXPS, yang bertindak melalui KOP JKMB2, diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut ke kas negara.

Kerugian Negara Mencapai Rp1,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.249.731.399. Dana tersebut merupakan pajak yang dipungut dari pihak lain namun tidak diteruskan ke negara sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Sinergi Aparat Penegak Hukum

Proses penyerahan tersangka ini merupakan buah manis dari kolaborasi solid antara DJP, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sebelum dilakukan penyerahan tahap II ini, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan prosedur hukum yang ketat terhadap FXPS.

​Pihak DJP menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata pengamanan penerimaan negara yang menjadi tulang punggung APBN.

​”Tindakan ini adalah peringatan keras bagi pelaku tindak pidana perpajakan. Kami akan terus melakukan penegakan hukum demi memberikan efek jera (deterrent effect),” tulis pernyataan resmi Kanwil DJP Jabar II.

Meski tindakan tegas terus dilakukan, DJP tetap menekankan bahwa kepatuhan sukarela dari wajib pajak adalah prioritas utama guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (*)

Baca Juga :  Dekranasda Kota Cirebon Resmi Dikukuhkan, Fokus Penguatan Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *