CIREBON, GM – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jawa Barat, memastikan sistem perpajakan coretax siap digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2025.
DJP juga telah mengumumkan sistem era baru administrasi perpajakan nasional dengan meluncurkan sistem coretax yang telah diresmikan 1Januari 2025 serta diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 31 Desember 2024.
Coretax merupakan sistem informasi perpajakan berbasis data yang menggantikan berbagai sistem lama seperti DJP Online seperti e-Nofa, e- Faktur, e-Filing dan e-Form, dengan berbasis web, maka portal wajib pajak dapat diakses melalui: https://coretaxdjp.pajak.go.id.
“Jadi Coretax sudah siap untuk menerima SPT tahunan orang pribadi dan badan tahun 2025,” Kata Henny Suatu Suardi Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat dalam media Gathering di Cirebon pada Rabu (15/10/2025).
Henny menambahkan pihaknya sudah melakukan edukasi baik internal maupun kepada Wajib Pajak melalui konseling dan penyuluhan.
Bahkan DJP, mulai tahun 2026 pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun 2025 akan dilakukan melalui coretax untuk meningkatkan efesiensi, akurasi dan kemudahan layanan bagi masyarakat.
“Direktur Jenderal Pajak memastikan sistem perpajakan coretax siap digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2025.” Terangnya.
Kabid DJP Kanwil Jawa Barat juga mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan aktivasi kode otorisasi atau sertifikasi elektronik agar dapat mengakses fitur dalam Coretax termasuk pelaporan SPT tahunan.
Jadi, SPT tahun ini (2025) adalah yang pertama kali kita akan menggunakan coretax, kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan coretax, saatnya akan menggunakan coretax,” ucapnya.
Tak hanya itu, di jelaskan Henny, untuk dapat mengakses atau mengisi SPT, kita aktivasi akun coretax.
“Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja,” ujarnya.
Usai aktivasi, wajib pajak bisa melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 menggunakan coretax. Waktu pelaporannya, sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yakni paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Masih kata Henny, wajib pajak harusnya mengakses coretax, karena sistem perpajakan canggih milik DJP itu memiliki keunggulan antara lain:
Data Prepopulated, yaitu data pemotongan dari pihak ke tiga ( pemotong atau pemungut). Akan terisi secara otomatis. Sehingga wajib pajak cukup melakukan pengecekan dan konfirmasi.
Tanpa e-FIN, akses ke Coretax tidak memerlukan elektronik filing identifikasi number (e-FIN) seperti sistem sebelumnya.
Integrasi data, mengurangi input manual dan mempercepat proses pelaporan melalui integritas data perpajakan yang lebih akurat.
Oleh sebab itu, Coretax adalah bagian dari agenda Reformasi perpajakan yang terus dikembangkan DJP dalam rangka meningkatkan kepatuhan juga pelayanan pajak.
”Kami targetkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp 2.189,2 trilyun atau sekitar 73% dari APBN 2025,” Tuturnya.
Diakhir media gathering Henny Suatu Suardi Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat bersama jajarannya mengharapkan, partisipasi aktif seluruh wajib pajak sangat dibutuhkan dan wajib pajak tidak mengalami masalah atau kendala dalam pelaporan SPT. (Yus)