Nasional

DJP Selidiki Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar Tiga Perusahaan Baja di Tangerang

6
×

DJP Selidiki Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar Tiga Perusahaan Baja di Tangerang

Share this article
IMG 20260206 WA0072
Foto : Istimewa/GM

JAKARTA, GM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten, tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan tiga wajib pajak badan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

Ketiga perusahaan tersebut diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dugaan pelanggaran tersebut terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada periode 2016 hingga 2019.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban pajak. Di antaranya adalah penggunaan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan.

Selain itu, perusahaan juga diduga tidak melaporkan identitas pemasok (supplier) yang sebenarnya dalam pelaporan pajak serta memanipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa PPN, guna menghindari pemungutan pajak.

Dari dugaan tindak pidana perpajakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai ini masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam rangka penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada wajib pajak terkait serta kepada pihak Kejaksaan. Penyidik juga mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang.

Tindak lanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026.

Baca Juga :  Pelindo Kembali Masuk Fortune 500 Southeast Asia 2025

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya pada Kamis (5/2/2026).

Ia juga mengimbau seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas, sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *