CIREBON, GM – Pimpinan DPRD Kota Cirebon menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon di Wahidin No 30 untuk meminta legal opinion atau pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon terkait proses penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang sebelumnya telah ditolak oleh DPRD namun kini sedang menunggu turun dari Kementerian ATR/BPN.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio menyampaikan, pihaknya membutuhkan arahan yang jelas agar tidak mengambil langkah keliru dalam menyikapi turunnya peraturan menteri (permen) yang mengatur RTRW tersebut.
“Kita sedang menunggu legal opinion dari teman-teman Kejaksaan Negeri. Harapannya, ketika permennya turun, kita tidak salah langkah dalam memperdakan. Karena bagaimanapun, permennya ini berdasarkan draft yang sudah pernah ditolak DPRD,” ujar Andrie, saat ditemui awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Kamis (9/10/2025).
Ditambahkan Andrie, draft RTRW yang sebelumnya sudah ditolak DPRD ternyata tetap diajukan oleh Pemerintah Kota Cirebon ke Kementerian ATR/BPN tanpa perubahan. Bahkan, informasi sementara menyebutkan bahwa draft yang akan segera turun dari kementerian juga tidak mengalami revisi.
“Pemerintah kota menyampaikan bahwa isi draft tidak ada perubahan dari yang ditolak. Kalau itu betul, maka kita harus hati-hati. Kita sedang cari langkah yang tepat, jangan sampai ketika kita memperdakan RTRW ini, justru terlibat dalam peristiwa hukum yang sudah terjadi sebelumnya,” tambahnya.
Selain Andrie, Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik menegaskan, langkah kehati-hatian DPRD Kota Cirebon sangat penting agar tidak melegalkan peristiwa yang bermasalah secara hukum di masa lalu.
“Peristiwa pembangunan itu sudah dilaporkan dan sudah ada sanksi administratif dari Pemprov Jabar. Kita khawatir, kalau memperdakan RTRW dengan substansi yang sama, kita seperti ikut melegalkan itu. Makanya kami datang ke kejaksaan, supaya tidak terseret-seret,” ujarnya.
Selain isu RTRW, DPRD Kota Cirebon juga menyoroti soal indikator perubahan fungsi lahan di wilayah Tanah Makam Cipto Mangunkusumo.
Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menyebutkan, pihaknya tidak sepakat dengan adanya indikator yang membuka kemungkinan alih fungsi lahan menjadi area perdagangan dan jasa.
“Kami ingin indikator itu dihapus. Lahan itu harus tetap sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Jangan sampai ada celah yang bisa membuka ruang alih fungsi. Itu sudah masuk dalam draft permen, dan kami ingin memastikan itu tidak disahkan dalam perda,” tegas Harry.
Para Pimpinan DPRD Kota Cirebon menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil keputusan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri sangat dibutuhkan sebagai dasar pertimbangan langkah selanjutnya dalam pembahasan dan pengesahan RTRW. (Yus)