Oleh: Syamsudin Kadir
Penulis Belasan Buku Biografi Tokoh
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) berdiri pada 17 Rajab 1395 Hijriah bertepatan 26 Juli 1975 silam. Piagam berdirinya MUI ditandatangani oleh 26 ketua majelis ulama daerah tingkat I se-Indonesia dan 10 orang ulama dari organisasi Islam tingkat pusat yaitu KH. Moh. Dahlan (NU), Ir. H. Basit Wahid (Muhammadiyah), Syafi’i Wirakusumah (Syarikat Islam), Nurhasan Ibnu Hajar (PERTI), Anas Tanjung (Al-Wasliyah), KH. Saleh Su’aidi (Mathla’ul Anwar), KH. Qudratullah (GUPPI), H. Sukarsono (PTDI), KH. Hasyim Adnan (DMI), dan Zainal Arifin Abbas (Al-Ittihadiyah).
Pada 26 Juli 2025 lalu, MUI genap berusia 50 tahun. 50 tahun MUI menandai kematangan peranan, tetapi juga menguji konsistensi dalam menjalankan amanah sejarahnya. Sejak berdiri MUI telah menjadi jembatan antara umat dan negara, juga antara aspirasi keagamaan dan kebutuhan kebangsaan. 50 tahun MUI menjadi momentum strategis untuk meneguhkan komitmen khidmah para ulama, ju’ama dan cendekiawan muslim dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.
MUI sendiri merupakan institusi keagamaan yang memiliki peranan strategis dalam perjalanan sejarah keumatan dan bangsa Indonesia. MUI bertanggung jawab untuk memastikan umat Islam mampu mempraktikkan nilai dan prinsip wasathi (tengahan) Islam dalam kehidupan nyata, baik dalam skala pribadi maupun institusi atau lembaga.
Allah berfirman, “Dan yang demikian itu Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai umat pertengahan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kalian.” (QS. al-Baqarah: 143).
Wasath berarti adil, pilihan, yang paling baik, orang-orang yang dalam beragama berada di tengah-tengah antara ifrâth (berlebih-lebihan hingga mengada-adakan yang baru dalam agama) dan tafrîth (mengurang-ngurangi ajaran agama).
Agenda Munas Xl
Pada 20-23 November 2025 lalu, MUI sukses mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) XI yang berlangsung di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Jakarta. Munas kali ini menjadi forum untuk memilih Dewan Pertimbangan, Dewan Pimpinan dan Pengurus baru MUI masa khidmat 2025-2030. Di samping itu, menyusun berbagai hal penting, baik yang berkaitan dengan kepentingan umat maupun bangsa, hingga peradaban global.
Lebih rinci, pada Munas XI terdapat 5 sidang komisi yakni (1) Komisi A membahas seputar fatwa, (2) Komisi B membahas seputar organisasi, (3) Komisi C membahas seputar program kerja, (4) Komisi D membahas seputar rekomendasi, dan (5) Komisi E membahas hal-hal khusu
Rekomendasi MUI
Secara khusus, Komisi D mendapat tugas untuk menyusun “Rekomendasi”, salah satunya rekomendasi eksternal yang berisi tentang “Rekomendasi Strategis untuk Indonesia dan Dunia”. Rekomendasi tersebut mencakup dua skala utama yaitu (1) masalah nasional dan (2) masalah internasional.
Pertama, Masalah Nasional
Dalam skala nasional, Munas XI MUI menyoroti beragam tantangan krusial seperti (1) menurunnya kualitas demokrasi, (2) maraknya politik uang, (3) meluasnya praktik korupsi di berbagai level pemerintahan, hingga (4) berbagai ketimpangan sosial yang berdampak serius pada stabilitas nasional dan kesejahteraan rakyat.
Dalam posisinya sebagai mitra pemerintah, MUI selalu berupaya untuk bersikap secara adil dan konstruktif, bukan antipati dan berlebihan. Hal itu dipertegas oleh KH. M. Cholil Nafis, Lc. Ph. D selaku Wakil Ketua Umum MUI Pusat saat memberi materi pada acara “Orientasi” Pengurus MUI masa khidmat 2025-2030, Rabu 24 Desember 2025 lalu di Jakarta.
Menurut Kiai Cholil, demikian akrab disapa, MUI selalu mendukung agar pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan berorientasi kepada mashlahah. Pada saat yang sama, jika pemerintah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan mashlahah, maka MUI wajib menasihati dengan penuh kebijaksanaan.
“Jika terdapat kekosongan kebijakan, MUI memberikan inisiasi yang konstruktif dan kontributif,” ungkapnya.
MUI terus berkomitmen dalam melindungi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dari segala hal yang merusak tujuan dan cita-cita bernegara. Maka, MUI terus memperkuat khidmahnya di ranah legislatif (Taqnin) dan yudikatif (Qadha’) selain di ranah eksekutif (hukumah).
Lebih rinci, dalam rangka kontribusi pada kemajuan bangsa negara sekaligus wujud pelayanan ummat dan mitra strategis pemerintah, Munas MUI Ke-XI merekomendasikan beberapa hal penting bagi pemerintah, baik eksekutif dan legislatif maupun yudikatif dan lembaga negara lainnya.
Pertama, reformasi komprehensif pada sistem demokrasi, keamanan, pengelolaan program strategis nasional. Kedua, regulasi etis atas pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan. Ketiga, penanggulangan judi online serta pinjaman online ilegal yang merusak sendi-sendi keluarga dan ekonomi masyarakat.
Menurut Buya Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Umum MUI, berbagai rekomendasi tersebut akan ditopang dalam bentuk berbagai program kerja dan kegiatan semua komisi, badan dan lembaga (KBL) yang ada di MUI. Semuanya akan dimatangkan dalam forum rapat kerja nasional, sehingga terencana dengan baik dan berlangsung lancar.
“Sukses dan lancarnya langkah juga agenda MUI kali ini dan ke depan sangat ditentukan oleh keterlibatan semua pihak, terutama pengurus MUI di berbagai level, dari pusat hingga daerah,” ungkapnya saat memberi materi pada acara “Orientasi” Pengurus MUI masa khidmat 2025-2030, Rabu 24 Desember 2025 lalu di Jakarta.
Kedua, Masalah Internasional
Pada forum Munas XI, MUI juga menyampaikan rekomendasi penting dalam skala global atau internasional. Pertama, dukungan penuh terhadap politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dengan tujuan mewujudkan perdamaian dunia dan penyelesaian konflik internasional seperti Palestina dan Ukraina yang telah mengorbankan banyak jiwa dan fasilitas publik.
Kedua, menolak keras segala bentuk Islamofobia dan diskriminasi terhadap Muslim di berbagai belahan dunia. Hal ini sebagai penegas bahwa MUI adalah pelayan dan pendamping umat sekaligus pencerah bagi masyarakat Indonesia dan dunia tentang Islam dan keluhuran ajarannya. Dalam berbagai upaya MUI akan melakukan aksi nyata pada masyarakat, termasuk melalui diplomasi global lintas negara.
Ketiga, memperkuat kapasitas warga negara dalam menghadapi permasalahan sosial, kemiskinan dan krisis kemanusiaan lintas bangsa. MUI memandang perlunya penguatan kualitas warga negara sebagai kunci kokohnya bangsa, sehingga tidak tergerus tantangan peradaban, tapi menjadi penentu arah peradaban umat manusia.
Keempat, diplomasi aktif Indonesia untuk penanganan konflik serta pelindungan untuk kelompok minoritas Muslim dunia yang teraniaya. Hal menjadi komitmen MUI pada prinsip tegas Islam sekaligus penegas tujuan konstitusi seperti yang tertera pada pembukaan konstitusi yaitu UUD 1945.
Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan dengan tegas bahwa tujuan negara yaitu, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Sepak terjang MUI selama setengah abad cukup membanggakan dan menggembirakan. Memasuki setengah abad selanjutnya (2025-2075), MUI perlu memastikan rekomendasi strategis di atas terwujud dan berdampak. Selebihnya, MUI mesti mengukuhkan posisinya sebagai (1) wadah persatuan umat Islam yang inklusif dan representatif, (2) menampung keragaman pemikiran Islam dalam bingkai wasathi (tengahan) dan persatuan bangsa. (*)






