CIREBON, GemaMadani.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Dari ke empat tersangka yakni, T sebagai Wakil Kepala Sekolah SMAN 7, R sebagai staf kesiswaan juga guru SMAN 7, I sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 dan RN pihak eksternal.
Modusnya dana PIP yang semestinya diperuntukkan menjadi hak siswa miskin, malah dipangkas oleh ketiga oknum tersebut.
Dari total anggaran sebesar Rp955, 8 juta yang seharusnya disalurkan kepada sekitar 500 siswa, sebanyak Rp467,9 juta justru diselewengkan.
“Jadi perlu kami sampaikan, bahwa pada tanggal 22 Juli 2025, tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan empat tersangka penyelewengan dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon,” Ungkap Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopiyanto, didampingi Kasi Intel Slamet Haryadi, saat konferensi pers di lobby Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam.
Ditambahkan Feri, praktik ini sudah dirancang sejak awal oleh T dan R.
Dana yang cair ke sekolah dipotong dengan rata-rata Rp200 ribu per siswa.
Pemotongan dilakukan langsung, lalu hasilnya ditransfer ke RN ke R.
“Dari situ, RN memperoleh keuntungan sekitar Rp52 juta, sementara itu pihak sekolah menerima sekitar Rp48 juta lalu dibagi-bagikan,” ujarnya.
Tak hanya itu, sebagian dana hasil pemotongan bahkan digunakan untuk kegiatan lain di lingkungan sekolah tanpa seizin para siswa penerima manfaat.
“Kami sudah berhasil menyita uang dari pihak sekolah sebesar Rp368.087.700 jelasnya.
Pasal sementara yang disangkakan kepada para tersangka itu adalah Pasal 2 dan Pasal 3. Undang-undang Tipikor, ancaman hukumannya sesuai dengan pasal 2 pasal 3, yaitu 1 tahun paling minimal 4 tahun.
Dari ketiga tersangka dari lain, yakni T, R dan I belum diperlihatkan ke publik, namun penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan terhadap keempatnya. (Yus)