Cirebon

Kejari Kota Cirebon Menetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Setda

25
×

Kejari Kota Cirebon Menetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Setda

Share this article
IMG 20250827 WA0062
IMG 20250827 WA0062

CIREBON, GemaMadani.com – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan 6 tersangka dugaan korupsi kerugian pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon Tahun 2016-2018.

Ke 6 tersangka tersebut yakni inisial PH PPTK Dinas PU Tahun 2017, BR Kepala Dinas PU 2017 selaku Pengguna Anggaran, IW selaku PPK kepala bidang pada dinas PU 2017 dimana
Sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda Olahraga (Kadispora).

Kemudian, HN team leader PT Bina Karya, AS kepala cabang bandung PT Bina Karya, dan
FR direktur PT rivomas pentasurya 2017-2018.

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Feri Nopianto mengatakan Fakta bahwa pembangunan gedung tersebut tidak sesuai spesifikasi dan gambar didalam kontrak dengan kerugian negara sebesar 26 miliar dari pagu anggaran 86 miliar.

“Didalam penyelidikan, penyidik pun menyita uang Rp788 juta dalam kasus ini. Modus yang dilakukan para tersangka dengan mengurangi kualitas dan kuantitas bangunan tersebut sehingga mendapatkan keuntungan lebih,” kata Feri kepada awak media saat press conference. Rabu (27/8/2025).

Kemudian, lanjut Feri, Para tersangka pun dalam menentukan pencairan tidak sesuai aturan yang berlaku dan menaikan progres pekerjaan dimana pekerjaan seharusnya belum selesai dianggap sudah selesai.

“Dari nilai kontrak 86 miliar mendapatkan kerugian sudah dihitung oleh BPK senilai 26 miliar,” ungkapnya.

Masih kata Feri, Didalam prosesnya ada dokumen yang dipalsukan sehingga proses pencairan tidak sesuai dengan progres yang didapatkan pada saat pembangunan.

“Kami masih menggali keterangan keterangan sehingga nanti mendapatkan berapa yang dinikmati oleh tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Hariyadi mengatakan Secara fisik bisa melihat langsung sudah ditemukan kerusakan dan hal yang membuat tidak nyaman.

“Tim penyidik terus menggali potensi pihak terkait yang terlibat korupsi gedung setda tahun 2016-2018. Apabila ditemukan adanya ada alat bukti orang yang harus bertanggung jawab maka akan ada tersangka baru,” kata Slamet.

Baca Juga :  Wali Kota Sidak Tambang Galian C, Pemkot Siapkan Larangan Resmi

Slamet menuturkan tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan menggali informasi lainnya atas pihak yang terlibat dalam pembangunan gedung setda,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *