CIREBON, GemaMadani.com – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Barat, Ahmad Juhana menegaskan mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi para guru.
Hal ini disampaikan di sela acara Konferensi Masa Bhakti XXlll Tahun 2025-2030 di salah satu hotel Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon. Rabu (28/5/2025).
Ia menyebutkan bahwa upaya untuk menghadirkan undang-undang (UU) perlindungan guru sudah lama diperjuangkan.
“Ketika anak-anak sudah terlindungi secara hukum dengan undang-undang perlindungan anak, agar setara dalam proses pendidikan di sekolah, guru juga harus terlindungi profesinya secara hukum.” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam proses mentransfer ilmu, guru kadang perlu bersikap tegas demi penegakan disiplin.
“Tegas juga bukan berarti menganiaya muridnya, bukan. Justru kami sangat mengharapkan undang-undang profesi guru ini segera dibuat.” Papar pria yang akrab disapa Abah ini.
Ia berharap dengan adanya undang-undang profesi guru, para guru dapat lebih leluasa dalam menegakkan pendidikan karakter, khususnya dalam hal kedisiplinan.
“Semua proses sudah ditempuh dan kajian akademik juga sudah diserahkan ke Kemendikdasmen untuk bahan pertimbangan legislatif.” pungkasnya. (Yus)








