Opini

Korupsi Quota Haji; Tersangka dan Modus

47
×

Korupsi Quota Haji; Tersangka dan Modus

Share this article
IMG 20260113 WA0058
Foto : Istimewa/GM

Oleh: Syamsudin Kadir

Penulis Belasan Buku Biografi Tokoh

MANTAN Menteri Agama (Menag) era Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat 9 Januari 2026 lalu. Mantan Staf Khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex) juga ditetapkan menjadi tersangka pada kasus yang sama dan di hari yang sama.

Mengenal Gus Yaqut dan Gus Alex

Satu hal yang cukup miris sehingga mendapat perhatian publik luas adalah kedua tersangka merupakan sosok yang secara kultural akrab dengan kegiatan sosial kegamaan dan aktif di organsiasi kegamaan yang kental dengan ajaran, nilai dan pesan moral. Satu rangkaian pengalaman hidup yang seharusnya mampu menjadi tameng dan benteng agar terhindar dari kasus yang kini sedang menjerat keduanya.

Masyarakat Indonesia tahu bahwa Gus Yaqut adalah sosok penting di barisan muda Nahdlatul Ulama (NU). Ia adalah Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor 2015–2020. Pada 22 Desember 2020, diumumkan bahwa sosok yang lahir pada 5 Januari 1975 ini ditunjuk sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Maju, era Joko Widodo periode 2019-2024 periode sisa.

Selanjutnya, Gus Alex, sebagaimana yang diulas dan diberitakan di berbagai media, ia dikenal sebagai sosok yang sangat dekat Gus Yaqut. Bahkan sosok kelahiran Madiun, 3 Mei 1977 ini sudah malang melintang di dunia organisasi dan pemerintahan.

Di PBNU sendiri, ia tercatat menjabat Ketua Tanfidziyah periode 2022-2027. Ia juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal MUI periode 2020-2025. Di lingkungan pemerintahan, ia kemudian direkrut Gus Yaqut sebagai Staf Khususnya kala itu sebagai Menteri Agama.

Kariernya di pemerintahan semakin melebar dengan mendapat jabatan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027. Sekitar tiga tahun menjabat, ia kemudian diberhentikan dengan hormat pada awal Januari 2025 lalu.

Baca Juga :  Mari Berdo’a Kepada Allah!

Merujuk rekam jejak karier tersebut, praktis kasus korupsi quota haji Kemenag yang diusut KPK periode 2023-2024 terjadi saat Gus Alex juga menjabat sebagai Dewas BPKH.

Modus Halus

Sebelumnya, KPK telah mengungkap sejumlah modus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024. Pertama, bisa beribadah haji, asal bayar mendadak. Modusnya, calon jemaah haji yang seharusnya berada di urutan akhir, namun karena mendadak bayar, dipastikan tetap bisa berangkat beribadah haji pada 2024.

Modus tersebut terungkap saat KPK memeriksa saksi bernama Moh Hasan Afandi. Hasan Afandi merupakan salah satu pejabat penting di Badan Penyelenggara Haji. Ia menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji.

Kedua, mepetnya masa antri jamaah. Calon jemaah haji yang sudah mengantri hanya diberikan waktu selama lima hari untuk pelunasan ibadah haji pada 2024. Mepetnya waktu pelunasan diduga bertujuan agar kuota haji khusus sulit terserap, sehingga dapat diperjualbelikan kepada calon jemaah haji yang sanggup membayar dengan angka fantastis.

Diketahui, Indonesia awalnya mendapatkan kuota haji 2024 dari Arab Saudi sebanyak 221.000. Lalu, Arab Saudi menambah kuota untuk Indonesia sebanyak 20.000. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Dalam Pasal 64 Ayat (2) UU tersebut disebutkan, “Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 % (delapan persen) dari kuota haji Indonesia.” Ini bermakna, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Sehingga dari kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah itu, seharusnya dibagi menjadi 18.400 jamaah atau setara 92 persen untuk haji reguler. Lalu, 1.600 jamaah atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga :  Sekolah Tanpa Filter: Asapmu, Identitasmu!

Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang Haji Khusus 2024 yaitu Kepmenag Nomor 130 Tahun 2024. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang PIHU, yang direvisi menjadi UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU, tepatnya Pasal 64 Ayat (2).

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Masih Ada Tersangka Lain?

Dalam banyak kesempatan KPK menegaskan bahwa KPK menduga ada kongkalikong antara pihak di Kemenag dan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan itu. KPK menyebutnya sebagai uang percepatan dengan nilai USD2.400 per anggota jemaah atau sekitar Rp39,7 juta dengan kurs saat ini.

Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan pada 2024 yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus untuk meraup keuntungan pribadi. Oknum Kemenag itu diduga mematok harga USD2.400-7.000 per orang yang hendak berangkat haji tanpa antre pada 2024 lewat kuota haji khusus tambahan.

Padahal calon anggota jemaah haji khusus juga harus antre sekitar 2 atau 3 tahun sebelum dapat giliran berangkat. KPK menyebutkan oknum Kemenag itu kemudian diduga mengembalikan “uang percepatan” ke pihak travel karena ketakutan DPR membentuk pansus haji tahun 2024.

Dalam banyak kesempatan, secara tegas KPK berkali-kali mengungkapkan telah menerima pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 100 miliar. Angka ini bakal bertambah seiring kesadaran PIHK atau travel terkait.

Baca Juga :  Dana Desa untuk Siapa dan Apa?

Kita berharap agar KPK terus mendalami kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memastikan mereka yang terlibat dibawa ke meja hijau dan jeruji besi. Pihak yang terlibat dalam penghilangan barang bukti, misalnya, harus dijerat atau ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Selain itu, jerat hukum serupa juga diatur dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindakan menyembunyikan pelaku kejahatan atau membantu pelaku melarikan diri, serta perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan bukti kejahatan untuk mempersulit proses hukum.

Selanjutnya, mereka yang mengembalikan uang juga mesti diperiksa dan diusut tuntas. Mengembalikan uang saja tidak cukup. Sebab kalau saja kasus ini tidak terkuak, besar kemungkinan para tersangka dan PIHk atau travel tidak mungkin mengembalikan uang yang diperoleh dari jamaah.

Ingat, dalam hukum kita, setiap warga negara yang bukan anak-anak (18 tahun ke bawah), dianggap tahu dan cakap hukum. Travel dianggap cakap dan memahami UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang PIHU, yang direvisi menjadi UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU, tepatnya Pasal 64 Ayat (2).

Mereka juga dianggap cakap dalam memahami Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, KPK menelisik semuanya tanpa pandang bulu. Bila menemukan dua alat bukti yang sah, mesti ditindak tegas! (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *