CIREBON, GM – Sidang perdata terkait Gunungsari Trade Center (GTC) masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Sumber. Sidang yang digelar pada Kamis (12/2/2026) masih beragendakan menghadirkan bukti dari pihak tergugat, dalam hal ini Frans Simanjuntak, yang merupakan Direktur Toba Sakti Utama (TSU). Penggugat dalam perkara ini adalah Wika Tandean. Namun, majelis hakim menunda sidang, dan akan dilanjutkan kembali pada 26 Februari mendatang.
Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda mengatakan, sejak awal pembangunan GTC, telah disepakati kedua belah pihak skema penyertaan modal masing-masing 50:50 senilai Rp 6 miliar per pihak. Namun, hingga saat ini, menurut Agung, Frans tidak pernah menyetorkan modal sepeserpun.
“Kelalaian Frans ini memaksa Wika menanggung seluruh beban pembiayaan proyek, dengan nilai total setoran mencapai belasan miliar, sehingga seluruh modal pembangunan dan biaya operasional PT Prima Usaha Sarana untuk Proyek Gunungsari Trade Center (GTC) di Kota Cirebon itu pada hakikatnya dibiayai sepenuhnya dan bersumber dari dana klien kami,” tegas Calvin, sapaan akrab Agung.
Sebelumnya, menurut Calvin, Wika berulang kali telah menagih pemenuhan kewajiban modal kepada Frans. Namun, alih-alih melaksanakan komitmennya, Frans justru secara sengaja menghindar dari tanggung jawab tersebut.
“Mengingat Anggaran Dasar PT PUS telah secara tegas mengatur bahwa masa jabatan direktur dan komisaris berlaku selama lima tahun sejak tanggal pendirian perseroan, maka pada sekitar tahun 2015 masa jabatan organ direksi dan komisaris perseroan telah berakhir. Namun, Frans selaku direktur tidak pernah menjalankan kewajibannya untuk mengurus perseroan, termasuk tidak pernah menyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna mengangkat kembali organ-organ perseroan. Akibat kelalaian tersebut, sejak tahun 2015 PT PUS secara faktual berada dalam kekosongan organ pengurusan tidak adanya direksi dan komisaris, sebagaimana dikutip dalam putusan pengadilan dan dikonfirmasi oleh pihak bank selaku penerbit rekening,” tegas Calvin.
Kekosongan jabatan direksi dan komisaris, menurutnya, berawal dari sikap Frans yang tidak pernah hadir dan mengurus perseroan, yang didahului penghindaran tanggung jawab atas kewajiban penyetoran modal di PT PUS. Sementara itu, mekanisme penarikan dana dari rekening bank perseroan mensyaratkan adanya dua spesimen tanda tangan, masing-masing dari direktur dan komisaris. Kondisi ini secara faktual mengakibatkan rekening perseroan tidak dapat diakses.
“Akibatnya, arus kas perseroan mengalami stagnasi yang serius, sehingga keberlangsungan proyek GTC saat itu berada dalam kondisi kritis dan terancam mangkrak, serta menempatkan karyawan terancam tidak digaji karena tidak ada uang yang bisa dipergunakan untuk operasional Proyek GTC. Dikarenakan rekening bank perseroan tidak dapat diakses akibat dari kelalaian Frans tidak mengurus perseroan, apakah klien kami harus mengikuti Frans untuk juga mangkir dari tanggungjawab pengurusan? Jika klien kami mengambil langkap serupa, maka sudah pasti puluhan pegawai akan kehilangan pekerjaan dan bagaimana nasib tenant-tenant yang menyewa di sana?” tutur Calvin.
Ia menambahkan, semata-mata demi kepentingan GTC, Wika kemudian terpaksa mengambil langkah-langkah alternatif dengan menggunakan uang pribadinya untuk menutup seluruh kebutuhan operasional, termasuk pembayaran listrik, pemenuhan kewajiban pembayaran gaji karyawan, serta biaya renovasi, mengingat rekening bank perseroan tidak dapat diakses. Untuk mengurangi beban yang ditanggung secara pribadi, Wika kemudian melakukan penarikan pembayaran sewa langsung kepada para tenant yang ada di GTC, sejak terjadinya kekosongan organ perseroan, dimana sebelumnya uang tenant dibayarkan ke rekening perseoran.
“Namun demikian, seluruh dana yang berhasil dihimpun tersebut jumlahnya tetap tidak cukup untuk menutup kebutuhan operasional PT PUS, sehingga Wika harus menanggung defisit pengeluaran karena pada saat itu kondisi proyek GTC relatif sepi penyewa, sementara beban gaji dan listrik tetap perlu dibayarkan,” tutur Calvin.
Fakta-fakta tersebut, menurut Calvin, secara nyata mencerminkan itikad baik Wika dalam upaya menyelamatkan dan mempertahankan keberlangsungan perseroan, bahkan dengan mengorbankan dana pribadinya sendiri.
“Dengan demikian, menjadi terang bahwa Wika justru menanggung selisih kerugian akibat besarnya pengeluaran yang melampaui total pemasukan yang diperoleh, tidak seperti yang dituduhkan kepada klien kami. Beda halnya dengan Frans, ketika dia mangkir, tidak ada risiko secara finansial karena sedari awal proyek GTC memang dibangun sama sekali bukan menggunakan uang dari Frans. Sebagai penegasan, kami juga sudah tunjukkan selama proses persidangan memang seluruh bukti setoran modal adalah atas nama Wika Tandean dan sama sekali tidak ada setoran atas nama Frans yang dapat dibuktikan oleh Tergugat hingga persidangan pada hari ini” ujarnya.
Kemudian, tambah Calvin, pada tahun 2020, Frans yang tidak pernah menggelontorkan dana sepeserpun mengambil alih pengelolaan GTC secara sepihak melalui PT Toba Sakti Utama, yang merupakan badan usaha milik pribadi dan keluarganya. Pengambilalihan ini juga dilatarbelakangi adanya atensi yang serius dari PD Pasar Cirebon sebagai pihak pemilik lahan GTC, bahwa sedari awal proyek GTC tidak dapat dialihkan ke pihak manapun, namun justru Frans mengalihkan seluruh kewajiban pembangunan proyek GTC dari PT Toba Sakti Utama ke PT Prima Usaha Sarana.
“Sejak terjadinya pengambilalihan tersebut, seluruh pengelolaan proyek GTC dikuasai dan dinikmati sepenuhnya oleh Frans. Sementara itu, Wika yang telah mengucurkan dana hingga belasan milyaran rupiah justru tidak mendapat apa-apa,” ungkap Calvin.
Calvin juga berharap majelis hakim dan masyarakat mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya.
“Kami sudah mengajukan sebanyak 754 bukti sedangkan tergugat hanya mengajukan bukti tidak sampai 10 persen dari jumlah bukti yang kami ajukan,” tuturnya.
Calvin juga menegaskan bahwa tuduhan adanya laporan pidana dari tergugat justru memperlihatkan upaya sistematis untuk kriminalisasi terhadap pihak yang justru sebenarnya menjadi korban, sekaligus mengaburkan tangung jawab Frans atas pengambilalihan sepihak dan penguasaan manfaat ekonomi GTC.
“Sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung yang jelas mengatur bahwa permasalahan perdata diutamakan dibanding permasalahan pidana. Lagipula proses laporan Frans sudah berjalan kurang lebih empat tahun tanpa adanya perkembangan yang signifikan. Hal ini secara objektif justru membuktikan bahwa memang tidak ada unsur pidana dalam perkara ini, sehingga laporan tersebut patut dinilai sebagai bentuk penggunaan instrumen hukum pidana secara tidak proporsional dan cenderung represif terhadap pihak yang sejatinya menjadi korban”, ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan mengajukan berbagai bukti valid, termasuk di antaranya laporan keuangan GTC sampai tahun 2020.
“Bukti-bukti yang akan kami ajukan di antaranya laporan keuangan hingga tahun 2020, transaksi yang dibayarkan Frans, serta pengeluaran yang dilakukan oleh Frans, ada bukti-buktinya,” katanya.
Ia menambahkan, atas status tersangka Wika yang ditetapkan oleh Polda Jabar, tidak mungkin penerapan tersangka dilakukan jika tidak ada bukti penyalahgunaan di dalam tubuh GTC.
“Komisaris itu tidak punya kewenangan untuk mengurus uang, hanya mengawasi jalannya perusahaan, urusan itu ada di direktur, dalam hal ini adalah klien kami, Frans,” tuturnya.
Saat ditanya apakah Frans memiliki modal saat membangun GTC, menurutnya, hal itu pada saatnya nanti akan dibuktikan.
“Apa yang seluruhnya menjadi tanggung jawab Frans sudah dibayarkan ke Perumda Pasar, itu ada buktinya, biar nanti terbukti siapa yang berbohong dan siapa yang jujur. Pokoknya kita akan membuktikan, katanya.
Sebelumnya diberitakan, proyek GTC sebelumnya dimenangkan oleh PT Toba Sakti Utama (TSU). Untuk menindaklanjuti kerja sama, Frans mengusulkan pembentukan perusahaan baru, yakni PT Pratama Usaha Sarana (PUS), yang menerima pengalihan proyek GTC secara penuh dengan komposisi modal disepakati 50:50.
“Klien kami diajak bekerja sama membangun dan mengelola proyek GTC karena awalnya Frans memiliki hutang pribadi kepada klien kami yang tidak bisa dia bayarkan, sehingga menawarkan proyek kepada Klien kami. Frans mengusulkan pembentukan PT PUS dengan pembagian modal masing-masing 50 persen,” ujar Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, yang akrab disapa Calvin.
Namun dalam perjalanannya, Calvin menyebut Frans tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban modal sesuai kesepakatan. Akibatnya, seluruh pembiayaan proyek GTC justru ditanggung oleh Wika Tandean.
“Klien kami yang seharusnya hanya menanggung separuh biaya, pada faktanya membiayai seluruh pembangunan proyek,” katanya.
Calvin menambahkan, kliennya telah berulang kali meminta Frans menyetorkan kewajiban modal, namun tidak pernah dipenuhi. Bahkan, Frans disebut meninggalkan pengurusan perseroan. Persoalan tersebut mendorong kliennya melakukan komunikasi dengan Perumda Pasar selaku pihak pemberi proyek GTC kepada PT TSU. Dari komunikasi itu terungkap bahwa Perumda Pasar tidak mengetahui pembangunan dan pengelolaan GTC dilakukan oleh PT PUS dengan seluruh pendanaan berasal dari Wika Tandean. (*)






