Nasional

Kuota Haji Sejumlah Kabupaten Jabar Anjlok, KH Maman Imanulhaq Sebut Kementerian Haji Tergesa-gesa

3
×

Kuota Haji Sejumlah Kabupaten Jabar Anjlok, KH Maman Imanulhaq Sebut Kementerian Haji Tergesa-gesa

Share this article
IMG 20251111 WA00461
IMG 20251111 WA00461

JAKARTA, GM – Anggota Komisi VIII DPR RI, KH. Maman Imanulhaq, menyoroti kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terkait perubahan kuota haji tahun 2026 yang terjadi akibat penerapan sistem baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, kebijakan ini memang merupakan bagian dari reformasi sistem waiting list nasional, namun penerapannya dinilai terlalu tergesa-gesa sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di Jawa Barat.

Salah satu daerah yang mengalami dampak besar adalah Kabupaten Subang, yang kuotanya turun drastis dari 1.126 jemaah pada tahun 2025 menjadi hanya 244 jemaah pada tahun 2026, atau berkurang sebanyak 882 orang.

“Saya memahami bahwa kebijakan ini adalah konsekuensi dari penerapan sistem baru yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025. Namun yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa diterapkan begitu cepat. Jika diberlakukan mulai tahun 2027, masyarakat akan lebih siap dan tidak terjadi kegelisahan,” ujar Kiai Maman di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dari data yang beredar menunjukkan penurunan kuota tajam di sejumlah daerah lain. Kota Bandung turun dari 2.008 menjadi 1.495 jemaah, Kabupaten Bogor dari 2.655 menjadi 1.598, Kabupaten Sukabumi dari 990 menjadi 124, Kabupaten Cianjur dari 858 menjadi 59, Kabupaten Tasikmalaya dari 862 menjadi 309, Kabupaten Sumedang dari 511 menjadi 72, dan Kabupaten Majalengka dari 714 menjadi 527 jemaah. Menurut Kiai Maman, perubahan besar semacam ini seharusnya disertai sosialisasi, koordinasi, dan masa transisi yang memadai agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap tata kelola haji nasional.

Sebelumnya, Bupati Subang, H. Reynaldi Putra Andita Budi Raemi, telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia berisi keberatan atas penetapan kuota haji 2026. Dalam surat itu, Bupati meminta agar kuota dikembalikan ke jumlah semula, atau setidaknya dilakukan penyesuaian bertahap yang lebih manusiawi. Ia juga menekankan bahwa rasionalisasi kuota sebaiknya diberlakukan mulai tahun 2027 agar masyarakat memiliki waktu adaptasi yang cukup.

Baca Juga :  Polri Gelar Forum Belajar Bersama Bahas Strategi Komunikasi Krisis

Menanggapi langkah tersebut, KH. Maman Imanulhaq menyatakan dukungannya terhadap sikap Bupati Subang yang memperjuangkan aspirasi masyarakatnya. Ia menilai keberatan itu wajar dan perlu dijadikan bahan evaluasi oleh pemerintah pusat.

“Apa yang dilakukan Bupati Subang merupakan bentuk kepedulian terhadap warganya. Karena itu, Komisi VIII DPR RI akan menindaklanjutinya dengan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah. Kami ingin memastikan agar kebijakan ini berjalan sesuai asas keadilan dan tidak menimbulkan keresahan di daerah,” ujar Kiai Maman, yang juga tokoh Nahdlatul Ulama dan Pembina Pesantren Ekologi Al-Mizan Majalengka tersebut.

Kiai Maman menambahkan bahwa DPR mendukung penuh reformasi penyelenggaraan ibadah haji yang diatur dalam undang-undang baru tersebut, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kesiapan teknis dan sosial di lapangan.

“Tujuannya tentu baik, yaitu memperbaiki sistem waiting list agar lebih efisien dan adil. Tetapi penerapannya jangan tergesa-gesa sampai menimbulkan keresahan. Pemerintah harus memberi waktu adaptasi dan melakukan komunikasi publik yang intensif,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan umat terhadap tata kelola haji nasional.

“Haji adalah ibadah suci yang melibatkan pengorbanan besar. Negara dan Kementerian Haji dan Umrah wajib memastikan setiap kebijakan dijalankan dengan asas keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada umat,” pungkas Kiai Maman Imanulhaq. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *