CIREBON, GemaMadani.com – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, resmi menetapkan NA (59) mantan Wali Kota Cirebon periode 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018. Senin (8/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhamad Hamdan S., S.H., M.H., mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan rekaman.
“Peran tersangka NA adalah memerintahkan tim teknis kegiatan dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan dan serah terima tanggal 19 November 2018, yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen, padahal hingga Desember 2018 pekerjaan itu belum rampung,” tegas Hamdan.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp26 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. NA langsung ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan.
Hamdan menegaskan, peran setiap pihak yang turut serta dalam kasus ini akan terus ditelusuri.
“Sampai hari ini kita masih mendalami hasilnya. Kan di situ ada peran masing-masing sehingga terjadinya tindak pidana korupsi. Kalau tidak ada penandatanganan, tidak mungkin ada pencairan anggaran selanjutnya. Jadi siapapun yang terlibat, insyaallah harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga berharap tersangka NA berani mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Harapan saya pada tersangka, berani buka-bukaan. Insya Allah nanti kita lihat dalam pengembangan, kalau memang ada indikasi dan alat bukti, siapapun harus ikut bertanggung jawab,” terangnya.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang menyeret pejabat di Kota Cirebon. Publik kini menunggu sejauh mana Kejaksaan akan menuntaskan perkara yang telah merugikan negara miliaran rupiah ini.
Masih kata Hamdan, peran setiap pihak yang turut serta dalam kasus ini akan terus ditelusuri.
“Sampai hari ini kita masih mendalami hasilnya. Kan di situ ada peran masing-masing sehingga terjadinya tindak pidana korupsi. Kalau tidak ada penandatanganan, tidak mungkin ada pencairan anggaran selanjutnya. Jadi siapapun yang terlibat, insyaallah harus ikut bertanggung jawab,” pungkas Kejari Kota Cirebon.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya Kejari Kota Cirebon sudah menetapkan enam tersangka yakni; PH (59) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BR (67) Kepala Dinas PUTR tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran. IW (58) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018 yang kini menjabat Kadispora. HM (62) Team Leader PT Bina Karya. FR (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya 2017-2018 selaku penyedia.
Kasus korupsi ini menambah daftar panjang praktik penyelewengan uang negara dan menyeret pejabat di Pemerintahan Kota Cirebon. Sementara publik kini menunggu sejauh mana Kejaksaan akan menuntaskan perkara yang telah merugikan negara miliaran rupiah. (Yus)