Cirebon

OJK Cirebon Imbau Kewaspadaan Investasi Legal, Masyarakat Ciayumajakuning Diminta Tidak Mudah Tergiur

4
×

OJK Cirebon Imbau Kewaspadaan Investasi Legal, Masyarakat Ciayumajakuning Diminta Tidak Mudah Tergiur

Share this article
IMG 20260121 WA0007
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Agus Muntholib/Foto: Istimewa (GM)

CIREBON, GM – Menyikapi adanya dugaan penipuan berkedok investasi atau investasi ilegal yang beredar di Kabupaten Pangandaran, khususnya yang dikaitkan dengan aplikasi bernama MBA, Otoritas Jasa Keuangan melalui Kantor OJK Cirebon menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus memberikan peringatan serius kepada masyarakat.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi, cepat, dan tanpa risiko. Terlebih menjelang bulan Ramadan yang mana kebutuhan ekonomi masyarakat cenderung meningkat dan sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“OJK Cirebon sangat prihatin atas kejadian ini. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas. Setiap keputusan investasi harus dilandasi logika, prinsip kehati-hatian, dan verifikasi informasi yang memadai,” tegas Agus Muntholib.

Perlu disadari bersama bahwa pola penawaran investasi ilegal saat ini telah bertransformasi menggunakan platform dan aplikasi berbasis digital. Skema tersebut memungkinkan penyebaran yang cepat, lintas wilayah, dan sulit terdeteksi karena banyak yang memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) untuk berbuat kejahatan.

OJK Cirebon menekankan, ekosistem digital membuat promosi investasi ilegal menyebar melalui media sosial, grup percakapan, hingga komunitas tertentu. Bahkan, dalam beberapa kasus, penawaran tersebut diperkuat dengan menghadirkan figur publik atau tokoh masyarakat untuk membangun persepsi kepercayaan, baik hal itu merupakan riil dilakukan oleh tokoh tersebut ataupun memanfaatkan teknologi AI.

“Kami mengingatkan, jangan pernah menempatkan kepercayaan semata-mata pada siapa yang menawarkan. Legalitas dan logika bisnis tetap harus menjadi pijakan utama. Sekalipun yang mengajak adalah tokoh atau figur publik, masyarakat tetap wajib melakukan verifikasi. Kepercayaan tidak boleh mengalahkan kehati-hatian,” lanjutnya.

Baca Juga :  Sespimma Polri Angkatan 73 Tanam Mangrove Hingga Berikan Bansos ke Warga di Kejawanan

Sebagai catatan, sejak Januari hingga 13 Februari 2026 kemarin, Kantor OJK Cirebon menerima sebanyak 266 konsultasi dan pengaduan dari konsumen jasa keuangan. Dari jumlah tersebut, laporan terbanyak masih berasal dari sektor financial technology (fintech). Namun demikian, OJK Cirebon juga mencatat bahwa terdapat 38 pengaduan akibat penipuan berkedok investasi atau investasi ilegal.

Untuk itu, OJK Cirebon kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai ciri-ciri investasi ilegal, antara lain:

1. Menjanjikan keuntungan pasti dan tidak wajar dalam waktu singkat.
2. Menggunakan skema member-get member atau sistem perekrutan berjenjang tanpa produk/jasa yang jelas.
3. Tidak memiliki izin usaha dari otoritas berwenang.
4. Menggunakan testimoni berlebihan untuk menarik kepercayaan publik.
5. Mengatasnamakan lembaga resmi tanpa bukti legalitas yang dapat diverifikasi.

Untuk melindungi diri dari penipuan berkedok investasi, masyarakat diimbau untuk menerapkan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis sebagai berikut:

1. Cek legalitasnya. Pastikan produk investasi dan entitas yang menawarkan produk investasi tersebut telah memiliki izin dan terdaftar di OJK.

2. Cek logis atau tidaknya. Pahami skema bisnis dan risiko yang melekat. Keuntungan
tinggi selalu berbanding lurus dengan risiko.

3. Jangan terburu-buru. Hindari mengambil keputusan investasi karena tekanan waktu atau ajakan yang emosional.

4. Konsultasikan terlebih dahulu kepada otoritas yang berwenang.

Jika ragu, tanya dan konsultasikan kepada OJK sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada produk yang ditawarkan. Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, layanan WhatsApp resmi di 081-157-157-157, melalui website resmi www.ojk.go.id, atau datang langsung ke Kantor OJK terdekat untuk memastikan legalitas suatu entitas. Bila masyarakat mengetahui adanya informasi terkait dugaan aktivitas keuangan ilegal jangan ragu untuk melaporkan kepada OJK atau Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI).

Baca Juga :  Satreskrim Polres Cirebon Kota Kurang dari 24 Jam Menangkap 3 Pelaku, Salah Satunya Masih Pelajar Yang Terlibat Tawuran

Kantor OJK Cirebon terus memperkuat edukasi dan literasi keuangan agar masyarakat semakin cerdas dan tangguh dalam menghadapi dinamika perekonomian nasional yang penuh tantangan.

“Kami hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai penjaga kepercayaan masyarakat. Jangan biarkan kerja keras bertahun-tahun hilang dalam hitungan hari karena tergiur janji manis yang menyesatkan. Bertanyalah sebelum berinvestasi. OJK selalu terbuka untuk melindungi dan mendampingi masyarakat,” terang Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib dalam siaran pers yang diterima gemamadani.com, Rabu (18/2/2026).

OJK Cirebon mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh daerah, pemuka agama dan alim ulama, aparat penegak hukum, serta media untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan serta menyebarkan edukasi dan literasi keuangan. Sinergi dan kepedulian kolektif menjadi benteng utama dalam melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal.

Menjelang bulan Ramadan, OJK Cirebon berharap masyarakat dapat menjalani ibadah di bulan suci dengan ketenangan, keamanan finansial, dan semangat kebersamaan tanpa bayang-bayang penipuan berkedok investasi yang merugikan. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *