Cirebon

Owner PT CHASS Akhirnya Menggugat Kerabatnya Sendiri Ke Pengadilan

25
×

Owner PT CHASS Akhirnya Menggugat Kerabatnya Sendiri Ke Pengadilan

Share this article
GemaMadani.com Owner PT CHASS Akhirnya Menggugat Kerabatnya Sendiri Ke Pengadilan
Foto : Yus Firdhaus

CIREBON, GemaMadani.com – Karena merasa dirugikan nama baiknya atas tudingan mafia tanah serta tindakan premanisme. Owner PT Cipta Hasil Sugiarto (CHASS), Sugiarto Tjiptohartono, menggugat kerabatnya sendiri, berinisial WS.

Bahkan kasus tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dengan putusan bahwa WS telah melakukan perbuatan melawan hukum dan WS menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 30 Juni lalu.

Kuasa Hukum Sugiarto Tjiptohartono, M Iksan Setiadi mengatakan, WS yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Sugiarto Tjiptohartono tersebut sebetulnya telah ditolong oleh Sugiarto atas persoalan kredit macet di sebuah koperasi.

“Klien kami telah menolong saudara WS beserta keluarganya, atas adanya utang piutang antara WS dan istrinya kepada koperasi dan perbankan dengan nilai total Rp 22,5 miliar, yang objek jaminannya berupa tanah dan bangunan yang terletak di Lemahwungkuk, Kota Cirebon yang dikenal dengan SRJ Motor dan di Kedawung yang obyeknya tengah disewa oleh Wahana Rejeki Mobilindo (Dealer Nissan),” ujar Iksan. Kepada awak media, Rabu (9/7/2025).

Ia menambahkan, dengan adanya rencana lelang yang akan dilakukan oleh koperasi dan perbankan di mana WS telah mengajukan kredit, WS mendatangi Sugiarto untuk meminta pertolongan agar dibebaskan dari persoalan utang piutang agar objek jaminan tidak dilelang dan tidak terus membengkak nilai hutang.

“Berkat belas kasihan dari klien kami, akhirnya WS ditolong dengan cara melakukan transaksi jual beli dengan WS atas kedua asset yang menjadi objek jaminan, dan atas objek yang ditransaksikan telah dilakukan pengingatan jual beli PPJB masing-masing dengan nomor 53 dan 54 di notaris dengan nilai transaksi atas objek yang di Lemahwungkuk sebesar Rp 16,6 miliar dan objek yang ada di Kecamatan kedawung sebesar Rp 17,5 miliar, sehingga total yang ditransaksikan adalah Rp 34,1 miliar,” kata Iksan.

Baca Juga :  Cirebon Mask Festival 2025 Resmi Dibuka, Wakil Wali Kota : Topeng Adalah Cermin Peradaban

Menurutnya, usai dua objek tersebut dibeli dengan harga yang wajar, tiba-tiba Sugiarto disomasi dan isi somasinya dinilai sangat merugikan dan mencemarkan nama baik Sugiarto, yaitu dengan adanya kalimat “mafia tanah”.

“Dalam somasinya tersebut, WS telah meminta klien kami untuk tidak melakukan terror-teror fisik dan psikis terlebih upaya-upaya pemaksaan dengan dengan cara premanisme, yang mana semua tuduhan tersebut adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar,” ujarnya.

Kuasa Hukum Sugiarto lainnya, Fahmi Fakhrurrozy mengatakan, Sugiarto justru malah digugat setelah membebaskan utang milik WS di koperasi dan perbankan. Menurutnya, Sugiarto telah digugat sebanyak lima kali di PN Cirebon, yang semua gugatan tersebut berujung pencabutan, padahal WS diketahui telah 12 kali kalah dalam gugatan tersebut.

“Selain cabut gugat di PN Cirebon, WS juga telah menggugat klien kami di PN Sumber sebanyak dua kali yang juga semuanya telah dicabut. Tidak hanya itu, klien kami pun telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat mengenai dugaan tindak pidana memasukkan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik,” katanya.

Fahmi menambahkan, atas tindakan-tindakan WS tersebut, akhirnya Sugiarto mengambil sikap untuk menggugat WS ke PN Cirebon atas objek yang telah diperjualbelikan dan meminta agar ada pengosongan atas objek yang saat ini masih dikuasai WS.

“Dan klien kami telah menggugat masing-masing atas objek sengketa yang terletak di Lemahwungkuk melalui gugatan ke PN Cirebon, WS kalah dan banding dan saat ini sedang dalam proses kasasi di MA. Atas objek di Kedawung juga kami telah mengajukan gugatan ke PN Sumber dan WS kalah dan saat ini WS banding dan sedang dalam proses kasasi di MA,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim DPRD Kota Cirebon Raih Juara Katagori Bergengsi, Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Ramaikan Turnamen Esport

Selain itu, laporan pidana WS ke Polda Jabar pun, menurut Fahmi, juga telah dihentikan proses penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana,” katanya.

“Oleh karena itu, atas tindakan-tindakan dari WS, klien kami merasa dirugikan maka klien kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Cirebon dan telah diputus, atas putusan tersebut WS mengajukan banding ke PT Bandung, harapan kami selaku kuasa hukum atas proses hukum yang sudah berjalan lama ini bisa selesai dengan adanya kesadaran atas adanya tindakan yang tidak tepat terhadap klien kami yang telah menolong WS namun malah digugat dan dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *