Opini

Polisi Gagap, Pembegal Bisa Berjaya

38
×

Polisi Gagap, Pembegal Bisa Berjaya

Share this article
IMG 20260128 WA0050
Foto : Istimewa/GM

Oleh: Syamsudin Kadir

Penulis Buku dan Opini di Berbagai Media Online

PIHAK kepolisian sepertinya perlu banyak belajar tentang hukum formil dan materil. Selain itu, perlu juga belajar banyak tentang sosiologi hukum dan tata cara penegakan hukum. Mengapa? Belakangan ini ada banyak kasus yang justru memperlihatkan pihak kepolisian gagap atau gugup, bahkan dalam level tertentu “ngasal” dalam menegakkan hukum. Penegakan hukum sekadar formalitas tugas, bukan substansi penegakan hukum yang menimbulkan dampak baik dan tidak menindas korban.

Kasus Santri Dibegal

Pada 2018 lalu kita berdecak kagum atas aksi heroik dua orang santri: Mohammad Irfan Bahri (19 tahun) dan Ahmad Rofik (19 tahun) saat keduanya sukses melawan kejahatan kriminal pembegalan dengan kekerasan di Flyover Summarecon Kota Bekasi, Jawa Barat. Kala itu, Irfan melakukan perlawanan saat dia dan Rofik menjadi korban pembegalan di Jembatan Summarecon Bekasi, pada Rabu (23/5/2018) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Duel antara Irfan dan dua begal yang membawa senjata tajam (celurit) sempat terjadi hingga ia berhasil merebut celurit milik pelaku dan balik membacok keduanya. Sebelum berhasil merebut celurit dari pembegal, Irfan harus menerima luka sabetan celurit sebanyak enam luka dan mendapat puluhan jahitan di bagian lengan, punggung, paha, jari, dan pipi. Satu pengalaman brutal yang dia alami, yang bila tak melawan, dia sudah meninggal dunia.

Sedangkan kedua pelaku begal, Aris Saifulloh alias AS diketahui meninggal dunia akibat luka sabetan celurit dan Indra Yulianto alias IY mengalami luka parah. Irfan dan Rofik yang awalnya hendak menjadi tersangka justru dibebaskan karena telah membela dan menjaga diri dari aksi kriminal para pembegal. Bahkan keduanya mendapat penghargaan dan diberikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota kala itu Komisaris Besar Polisi Indarto, di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Kota Bekasi, Kamis (31/5/2018).

Baca Juga :  Ingat Lima Perkara Sebelum Lima Perkara

Dalam konteks sosiologi dan penegakan hukum, Irfan dan Rofik dinilai punya nyali dan kemampuan untuk menjaga diri dari aksi kejahatan. Awalnya, mereka hendak dijadikan tersangka. Namun keduanya dinilai sukses menggagalkan aksi kejahatan dengan risiko yang sangat besar, bahkan meninggal dunia. Inilah yang dalam hukum disebut sebagai bela paksa. Bela paksa dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana.

Hogi Membela Diri, Tapi Jadi Tersangka?

Kini kasus serupa kembali terjadi. Hogi Minaya (43 tahun), suami korban penjambretan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini bermula April 2025 dini hari. Istri Hogi menjadi korban jambret di kawasan Maguwoharjo, Sleman, DI Yogjakarta. Refleks membela diri dan istrinya, Hogi mengejar pelaku. Namun, pengejaran itu berujung kecelakaan tunggal yang membuat dua pelaku penjambretan meninggal dunia. Netizen bersyukur karena keduanya akhirnya meninggal.

Alih-alih dipandang sebagai upaya pembelaan diri, sebagaimana pada kasus Irfan dan Rofik, justru Hogi diproses hukum oleh pihak kepolisian. Bahkan menjadi tersangka. Akun Instagram Polresta Sleman dan Polda DI Yogjakarta pun dibanjiri ribuan komentar warganet usai Hogi jadi tersangka. Sejak itu hingga saat ini, berbagai kalangan bergerak dan dunia maya menggelora, akun Polresta Sleman menjadi sasaran kritik bahkan cenderung geram pada pihak kepolisian yang dinilai justru membela para pelaku kejahatan.

Tak sedikit pula yang menandai akun Kapolri dan Divisi Humas Polri, meminta atensi langsung atas kasus yang sudah terlanjur viral ke seluruh Indonesia itu. Bahkan Komisi III DPR RI sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri dan jajarannya. Sebelumnya, Polresta Sleman menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan panjang, pemeriksaan saksi dan ahli, serta upaya restorative justice yang tak menemui kesepakatan. Kini, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Hukum Bisa Direkayasa, Tapi Alam Tak Pernah Bohong

Refleksi untuk Aksi

Di negeri ini, minus kasus Irfan dan Rofik, membela diri dari aksi kriminal justru bisa menjadi tersangka. Membiarkan orang melakukan tindakan kriminal justru bisa menjadi tersangka. Di negeri ini, kita serba salah dan memang sengaja dipersalahkan sebelum kita berniat bahkan tidak melakukan pelanggaran apapun. Setelah koruptor mendapatkan angin segar dengan hukuman tak setimpal dengan korupsinya yang sangat besar, kini para begal pun dikasih angin segar.

Bayangkan saja, dalam banyak kasus, para korban mesti meminta maaf kepada para pelaku dan keluarga pelaku. Penegakan hukum benar-benar hancur dan menepikan akal sehat. Lebih jauh lagi, penegak hukum menepikan nurani dan marwah institusi penegak hukum. Padahal, membela diri dari berbagai kejahatan adalah hak azasi. Sementara aksi kejahatan adalah tindakan kriminal dan layak dihukum. Tapi, nurani kita tidak akan pernah diam atas kejadian semacam ini.

Kita layak merenungkan, bila saja Hogi tidak menjaga istri dan membela dirinya dari kejahatan para begal, bisa jadi istri dan dirinya sudah dibunuh oleh para begal. Dalam banyak kasus, korban yang lemah selalu menjadi korban. Bahkan bila melapor kepada pihak berwajib, justru tidak mendapatkan atensi apa-apa. Kini Hogi merasakan kezaliman berlipat ganda. Istrinya dijambret, dirinya dipidana. Korban lagi-lagi jadi tersangka. Hukum hadir dengan wajah tak adil.

Saya tidak mengerti bila istri polisi dan suaminya yang jadi polisi berada pada posisi Hogi dan istrinya, apakah sang istri dan polisi bakal dipidana juga? Saya sangat yakin itu mustahil. Polisi tidak mungkin mempidanakan hal semacam itu. Di sinilah letak kejernihan nurani penegak hukum itu diuji. Hogi adalah pahlawan bagi istrinya, bahkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dia telah membela diri dan menjaga sang istri dengan benar dan patut. Bela paksa dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana.

Baca Juga :  Pak Yusuf Gafur; Optimisme untuk Pemuda dan Olahraga Mabar

Bahkan dalam KUHP baru (Pasal 34 KUHP/UU 1/2023), pelaku bela diri (noodweer) atau pembelaan terpaksa atas serangan melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain, kehormatan, atau harta benda tidak dipidana. Pembelaan melampaui batas (noodweer exces) akibat guncangan jiwa hebat juga tidak dipidana. Syaratnya yaitu pembelaan harus proporsional dan seketika. Dan itulah yang dilakukan oleh Hogi.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai pembelaan diri dalam KUHP baru. (1) Definisi Bela Diri (Pasal 34 KUHP Baru/UU 1/2023): Seseorang tidak dipidana jika melakukan perbuatan terpaksa untuk membela diri sendiri atau orang lain, kehormatan, atau harta benda dari serangan yang melawan hukum dan terjadi seketika itu juga. (2) Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces): Jika pembelaan berlebihan dilakukan karena guncangan jiwa yang hebat akibat serangan, pelaku tetap tidak dipidana.

Selebihnya, Hogi dan keluarganya tak layak meminta maaf kepada para begal dan keluarga para begal. Justru para bagal, lebih utama lagi keluarga para begal, wajib meminta maaf kepada Hogi dan istri yang telah dilanggar hak asasinya untuk hidup aman dan nyaman, tanpa gangguan apapun. Polisi juga mesti meminta maaf kepada Hogi dan istrinya karena gagal menghadirkan perlindungan dan kenyamanan hidup di bumi Pancasila ini. Bila tidak, bisa jadi suatu saat polisi dan keluarga polisi bakal jadi korban pembegalan berikutnya. Bahkan pembegal semakin berjaya! (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *