CIREBON, GM – Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kembali digulirkan Polres Cirebon Kota bersama Polsek Kapetakan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu. Kegiatan sosial tersebut menyasar rumah milik seorang warga lanjut usia di Desa Pegagan Kidul, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
Adapun rumah yang menjadi sasaran program Rutilahu kali ini berlokasi di Blok Telat Gedang RT 02 RW 02, Desa Pegagan Kidul. Rumah tersebut merupakan milik Ratmi (65), yang selama ini tinggal dalam kondisi bangunan memprihatinkan dan jauh dari standar kelayakan hunian.
Saat ini, Ratmi untuk sementara tinggal di kediaman Saudara Casmin, warga setempat, demi keamanan dan kenyamanan selama proses renovasi berlangsung. Tanah yang ditempati rumah tersebut diketahui merupakan milik keponakannya yang telah dihibahkan untuk digunakan sebagai tempat tinggal Ratmi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan bahwa program Rutilahu ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap kondisi sosial masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Polri tidak hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Program Rutilahu ini adalah bentuk empati dan tanggung jawab sosial kami untuk membantu warga yang membutuhkan tempat tinggal yang layak,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Kapetakan, AKP Rudiana, menjelaskan bahwa pelaksanaan pembongkaran awal rumah dimulai pada Jumat, 27 Februari 2026. Proses pengerjaan ditargetkan rampung pada 4 Maret 2026.
“Kami bersama anggota, pemerintah desa, serta masyarakat sekitar bergotong royong melaksanakan pembongkaran awal hari ini. Harapannya, pembangunan berjalan lancar sesuai target waktu yang telah ditentukan sehingga Ibu Ratmi dapat segera menempati rumah yang lebih layak dan aman,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat. Menurutnya, semangat kebersamaan dan gotong royong menjadi kunci suksesnya program sosial tersebut.
“Program ini bukan hanya soal pembangunan fisik rumah, tetapi juga membangun kepedulian sosial dan kebersamaan. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang turut membantu proses pembongkaran hingga pembangunan nantinya,” jelasnya.
Dengan dimulainya pembongkaran pada Jumat (27/2/2026), diharapkan proses pembangunan berjalan optimal dan selesai tepat waktu pada 4 Maret 2026. Program Rutilahu ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Cirebon Kota dan Polsek Kapetakan dalam menghadirkan rasa aman sekaligus kepedulian sosial bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan uluran tangan. (Yus)






