Cirebon

Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan DS Jadi Tersangka, Kasus Pelecehan Seksual di RS Pertamina Cirebon

20
×

Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan DS Jadi Tersangka, Kasus Pelecehan Seksual di RS Pertamina Cirebon

Share this article
GemaMadani.com - Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan DS Jadi Tersangka, Kasus Pelecehan Seksual di RS Pertamina Cirebon 2
Foto : Yus Firdhaus

CIREBON, GemaMadani.com – Polres Cirebon Kota resmi tetapkan pria berinisial DS (41) jadi tersangka, DS sendiri merupakan eks perawat di RS Pertamina Cirebon, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien berinisial S (16) anak di bawah umur.

Kejadian ini pertama kali terjadi pada 21 Desember 2024. Namun, kasus tersebut baru dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025, setelah melalui tiga kali proses mediasi antara pihak rumah sakit, terduga pelaku, serta korban dan ibunya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Proses ini sudah naik ke tahap penyidikan karena alat bukti yang sudah cukup, kemudian kami tetapkan status DS sebagai tersangka,” ujarnya Kapolres saat Press Conference kepada puluhan awak media. Sabtu (17/5/2025).

GemaMadani.com - Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan DS Jadi Tersangka, Kasus Pelecehan Seksual di RS Pertamina Cirebon
Foto : Yus Firdhaus

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu celana panjang abu-abu, dan satu potong celana dalam milik korban yang dikenakan saat kejadian. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, termasuk notulen mediasi dan jadwal piket tersangka saat bertugas sebagai perawat.

Hasil pendalaman penyidikan juga mengungkap bahwa tersangka pernah terlibat dalam kasus serupa di rumah sakit yang sama pada Oktober 2024, namun saat itu tidak dilaporkan secara resmi. Bahkan, pada periode 2019–2020, DS diduga terlibat dalam kasus pelecehan di rumah sakit lain di luar wilayah Cirebon.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga proses pelimpahan ke kejaksaan dan sampai dinyatakan lengkap (P21). Kami sangat concern terhadap kasus ini karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak,” tegas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar. (Yus)

Baca Juga :  Layanan KA Ekonomi PSO di Daop 3 Cirebon, Dukung Akses Transportasi Merata dan Berkelanjutan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *