CIREBON, GM – Polres Cirebon Kota menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan pengaduan khusus bagi warga yang mengalami penarikan atau perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector yang tidak mengikuti prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik serta upaya menghadirkan rasa aman bagi masyarakat yang kerap merasa dirugikan atas tindakan sepihak dalam proses penagihan utang di lapangan. Sabtu (1/11/2025).
Inisiatif ini tidak hanya menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga, tetapi juga wujud keseriusan Polres Cirebon Kota dalam menindak setiap tindakan yang menjurus pada main hakim sendiri oleh oknum penagih hutang, terutama ketika penarikan kendaraan dilakukan tanpa surat kuasa resmi, tanpa proses hukum yang sah, atau bahkan dengan mengedepankan kekerasan dan ancaman. Situasi seperti itu selama ini membuat masyarakat mengalami kerugian materiil dan psikologis karena merasa tidak berdaya menghadapi tindakan intimidatif.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan sikap tegas bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi penagihan oleh debt collector yang melampaui batas kewajaran dan bertentangan dengan hukum.
Ia menegaskan, seluruh proses penarikan kendaraan harus mengacu pada Undang-Undang dan putusan pengadilan, bukan dilakukan melalui cara-cara paksa yang merugikan dan menimbulkan keresahan.
Sebagai wujud pelayanan, Polres Cirebon Kota menyediakan tiga kanal aduan yang dapat diakses oleh masyarakat secara mudah. Layanan tersebut meliputi call center 110 yang aktif selama 24 jam untuk menerima laporan darurat dari warga, kemudian saluran WhatsApp Lapor Kapolres Bae di nomor 081285002006 yang menerima pengaduan langsung kepada pimpinan, serta Tim Maung Presisi di nomor 08561100202 yang disiapkan untuk menangani kasus yang bersifat mendesak atau mengandung unsur kekerasan.
Mekanisme pelaporan dirancang sederhana dan tidak menyulitkan masyarakat yang menjadi korban. Warga cukup menyampaikan kronologi kejadian secara singkat dan jelas, melampirkan identitas diri, serta bukti pendukung seperti rekaman video, foto, atau dokumen kendaraan. Selanjutnya laporan tersebut akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh penyidik yang berwenang sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan objektivitas.
Selain aspek penindakan, Polres Cirebon Kota juga menjalankan tindakan preventif melalui peningkatan patroli di kawasan rawan aksi debt collector, terminal kendaraan, pusat pembiayaan, dan lokasi strategis lainnya. Langkah ini dilakukan agar aparat kepolisian dapat hadir lebih cepat ketika terjadi dugaan pelanggaran atau intimidasi terhadap masyarakat di ruang publik, sekaligus mencegah konflik horizontal antara pihak leasing, kolektor, dan masyarakat.
Polres Cirebon Kota juga menjamin pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa, termasuk bantuan dalam proses pengembalian kendaraan apabila ditemukan pelanggaran prosedur oleh oknum debt collector. Seluruh proses akan ditangani secara terpadu melibatkan Satuan Reskrim, Unit Provos, dan Seksi Hukum agar penanganan berjalan komprehensif, transparan, dan memberikan rasa keadilan.
Dengan adanya layanan pengaduan dan tindakan kepolisian ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa takut atau enggan melaporkan kejadian yang dialami. Polres Cirebon Kota mengimbau agar warga tidak melakukan perlawanan fisik ketika terjadi penarikan kendaraan di lapangan, melainkan segera mendokumentasikan kejadian serta melaporkannya melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara tidak sah, dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan keadilan dalam setiap prosesnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, karena Polres Cirebon Kota akan menindaklanjuti secara profesional dan memastikan hak-hak warga terlindungi,” ujar AKP M. Aris Hermanto. (Yus)






