Cirebon

Polsek Kaliwedi Melaksanakan Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Penipuan

18
×

Polsek Kaliwedi Melaksanakan Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Penipuan

Share this article
GemaMadani.com Polsek Kaliwedi Melaksanakan Restorative Justice Untuk Penyelesaian Kasus Penipuan
Foto : Abdul Rohman

CIREBON, GemaMadani.com – Kepolisian Polsek Kaliwedi, telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara dugaan penipuan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.

Kepolisian Polsek Kaliwedi wilayah Polresta Cirebon telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara dugaan penipuan yang terjadi di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon pada tanggal 25 Mei tahun 2024 lalu.

Proses penyelesaian kasus ini berlangsung pada Kamis 24 Juli 2025, pukul 14.45 WIB di Polresta Cirebon dengan melibatkan pelapor Ika Farikha dengan didampingi Imanullah. S.H., M.Kn sebagai kuasa hukumnya dan terlapor SH.

“Kami telah melaksanakan Restorative Justice (RJ), Sesuai Perpol no 8, karena SH telah menempuh itikad baiknya kepada korban, dan kedua belah pihak telah bersama-sama untuk pemulihan kerugian masing-masing,” kata Kapolsek Kaliwedi AKP Sugiono SH., MH. Jum’at (25/7/2025).

Melalui pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, menghindari proses hukum yang lebih lanjut.

“Kami telah melaksanakan penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif,” tegasnya.

Restorative Justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan pada perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.

“Yang bersangkutan telah mengembalikan jumlah kerugian korban, dan akhirnya pihak kepolisian mengambil langkah penghentian penyidikan sesuai sesuai Perpol no 8 tentang asas keadilan restorative justice,” lanjutnya.

Kepolisian Polresta Cirebon memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor untuk mencapai kesepakatan. Setelah melalui serangkaian diskusi yang damai, keduanya akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melibatkan proses pengadilan lebih lanjut. Dengan demikian, perkara ini dianggap selesai dan pengaduan yang diajukan telah ditarik kembali oleh pelapor.

Baca Juga :  Kepulangan Jenazah Tasmi, Bukti Komitmen Pemkot Cirebon Dalam Perlindungan Pekerja Migran

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan korban Ika Farikha, terhadap pelaku berinisial SH. Dalam laporan tersebut, terlapor telah melakukan penipuan dengan modus pengobatan non medis melalui ritual dengan syarat harus membayar mahar.

“Awalnya Pelaku berinisial SH menawarkan jasa pengobatan non medis (dukun) dari Jawa Timur dia mengaku bisa menyembuhkan penyakit non medis dengan syarat harus menyediakan mahar uang sebesar Rp110 juta, uang mahar itu disebut sebagai syarat sajen saja selama tujuh hari dan tidak digunakan oleh pelaku,” pungkasnya. (Men)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *