Cirebon

Polsek Kedawung Gelar Razia Malam Sasaran Peredaran Mihol, Diamankan Puluhan Botol Miras dan Penjual Ilegal

4
×

Polsek Kedawung Gelar Razia Malam Sasaran Peredaran Mihol, Diamankan Puluhan Botol Miras dan Penjual Ilegal

Share this article
IMG 20260402 WA0186

CIREBON, GM – Operasi pekat dengan sasaran peredaran minuman keras ilegal digelar pada Kamis (2/4/2026) pukul 21.30 WIB di wilayah hukum Polsek Kedawung dengan hasil mengamankan puluhan botol miras dari seorang penjual tanpa izin.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh personel Polsek Kedawung yang bergerak menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Kedawung.

Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras yang terdiri dari jenis anggur Intisari dan bir Singaraja dari seorang penjual berinisial B.I yang diduga menjalankan aktivitas penjualan tanpa izin resmi.

Penjual tersebut diketahui merupakan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon yang terindikasi menjual minuman keras secara ilegal di wilayah hukum Polsek Kedawung.

Petugas kemudian melakukan pendataan terhadap penjual serta menyita seluruh barang bukti minuman keras untuk diamankan ke Mapolsek Kedawung sebagai bagian dari proses penindakan lebih lanjut.

Selain penindakan, operasi pekat ini juga menjadi langkah preventif dalam menekan potensi tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras di lingkungan masyarakat.

Kegiatan operasi dilaksanakan dengan sistem patroli menyasar titik-titik rawan peredaran miras serta lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul masyarakat pada malam hari.

Upaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta segera melaporkan melalui Layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal maupun potensi gangguan keamanan lainnya. (Yus)

Baca Juga :  Pemkot Cirebon Terima Kunjungan Global Studio 2025, Kolaborasi ITB dan University of Sydney untuk Permukiman Inklusif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *