Cirebon

Satres Narkoba Polres Ciko Gelar Operasi Miras Sita 127 Botol di Tiga Titik Wilayah Kota Cirebon

14
×

Satres Narkoba Polres Ciko Gelar Operasi Miras Sita 127 Botol di Tiga Titik Wilayah Kota Cirebon

Share this article
IMG 20260214 WA0014

CIREBON, GM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menggelar Operasi Minuman Keras melalui kegiatan Ops Miras Piket Fungsi sebagai langkah penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan ketertiban dan masalah sosial di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Rabu malam (11/2/2026).

Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan sekitar pukul 23.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan personel gabungan Unit 1 dan Unit 2 Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota yang bergerak menyisir sejumlah lokasi rawan penjualan miras tanpa izin.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas menyasar warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, berdasarkan hasil pemetaan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi pertama, petugas mengamankan minuman keras jenis tuak sebanyak enam botol besar dari sebuah warung milik J.N., warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, yang diduga menjual miras tanpa izin resmi.

Pada lokasi kedua, petugas kembali menemukan minuman keras jenis tuak sebanyak 13 botol ukuran sedang dan tujuh botol ukuran besar dari warung milik R.R., warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Sementara itu, di lokasi ketiga, petugas berhasil mengamankan minuman keras jenis ciu sebanyak 101 botol dari warung milik R.N., warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, yang disimpan untuk diperjualbelikan.

Total keseluruhan barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan dalam kegiatan Ops Miras tersebut mencapai 127 botol dari berbagai jenis, yang selanjutnya dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk proses penanganan lebih lanjut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa operasi minuman keras ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Babinsa Kelurahan Panjunan Turun ke Sungai Dalam Giat Membersihkan Sampah di Trash Barrier Sukalila dan Kali Baru Selatan

Menurut AKP Shindi Al-Afghany, minuman keras tanpa izin memiliki dampak serius terhadap keamanan lingkungan dan keselamatan warga, sehingga penindakan akan terus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh di seluruh wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal serta mengajak warga untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin.

AKP M. Aris Hermanto juga menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 sebagai sarana pelaporan cepat dan bertanggung jawab, guna mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Cirebon. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *