CIREBON, GemaMadani.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas di dua lokasi berbeda di Cirebon. Hal ini disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar kepada sejumlah awak media dalam pressconference di Mako Ciko, pada Selasa (17/6/2025).
Enam tersangka kini telah diamankan, mereka berperan sebagai pemilik pengoplos dan sebagai distributor gas ke berbagai tempat. Polisi juga menyita ratusan tabung gas bersubsidi dan non-subsidi lengkap dengan regulatornya.
Menurut Kapolres kelompok ini tertangkap saat sedang melakukan proses pengoplosan gas bersubsidi menjadi non-subsidi di Kecamatan Kesambi dan Lemahwungkuk.
“Dalam sepuluh bulan terakhir, mereka memindahkan gas dari tabung melon ke ukuran enam dan dua belas kilogram untuk keuntungan masing-masing hingga delapan puluh ribu rupiah per tabung. Mereka mengandalkan regulator dan selang seadanya untuk melakukan pengoplosan tersebut, yang dilakukan antara sepuluh hingga lima puluh tabung sekaligus.” Ujar AKBP Eko Iskandar.
Selain dari tersangka, polisi menyita 528 tabung gas tiga kilogram, 128 tabung ukuran dua belas kilogram, dan 340 tabung ukuran enam kilogram. Mereka juga menyita regulator, selang transfer, ribuan tutup segel gas, dan timbangan dari lokasi pengoplosan.
“Para tersangka memiliki posisi berbeda, mulai dari pemilik gas melon yang dioplos hingga pengendali distribusi. Mereka memindahkan gas ke tabung berbeda dan menjualnya untuk mendapat keuntungan. Aktivitas ini merugikan negara sekitar dua setengah miliar rupiah.” Paparnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih mengejar sumber gas melon yang digunakan para tersangka. Mereka diduga mendapatkan gas tersebut dari sumber ilegal.
“Untuk perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 55 tentang minyak dan gas, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara,” tegasnya. (Yus)