Cirebon

Satreskrim Polres Cirebon Kota Kurang dari 24 Jam Menangkap 3 Pelaku, Salah Satunya Masih Pelajar Yang Terlibat Tawuran

20
×

Satreskrim Polres Cirebon Kota Kurang dari 24 Jam Menangkap 3 Pelaku, Salah Satunya Masih Pelajar Yang Terlibat Tawuran

Share this article
GemaMadani.com - Satreskrim Polres Cirebon Kota Kurang dari 24 Jam Menangkap 3 Pelaku, Salah Satunya Masih Pelajar Yang Terlibat Tawuran
Foto : Yus Firdhaus

CIREBON, GemaMadani.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota gerak cepat dalam mengungkap kasus tawuran konten antar pelajar yang mengakibatkan satu korban mengalami luka bacok serius yang terjadi pada Selasa 20 Mei 2025 pukul 03:00 Wib dini hari. Di depan Indomart, Jalan Juanda, Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.

Kurang dari 1×24 jam sejak peristiwa, polisi berhasil mengamankan tiga pelajar berinisial ME, FH, dan R, yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, bahwa korban mengalami luka bacok di bagian leher belakang dan mendapat lima jahitan.

“Ketiga pelaku yang merupakan anak berhadapan dengan hukum berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya,” tegas Kapolres dalam konferensi pers kepada sejumlah awak media. Kamis (22/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa insiden ini merupakan aksi tawuran yang sudah direncanakan oleh empat kelompok pelajar, yaitu Kelompok Astaga, Boys, Mawar, dan Warbeh.

Polisi telah mengantongi nama-nama siswa yang terlibat dan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan sudah masuk kategori kriminalitas.

Remaja di Cirebon Terlibat Pengeroyokan Bersenjata tajam Terancam 10 Tahun Penjara

“Ketika perbuatan sudah mengarah pada kekerasan dan penggunaan senjata tajam, ini sudah menjadi tindakan pidana. Para pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga kamu 9 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (Yus)

Baca Juga :  Membangun Generasi Berkarakter, Danlanud SKI Tanamkan Nilai Kebangsaan di SMPN 10 Kota Cirebon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *