Cirebon

Satreskrim Polres Cirebon Kota, Tangkap Wanita Muda Pelaku Arisan Bodong Korban Rugi Hingga Milyaran Rupiah

12
×

Satreskrim Polres Cirebon Kota, Tangkap Wanita Muda Pelaku Arisan Bodong Korban Rugi Hingga Milyaran Rupiah

Share this article
GemaMadani.com - Satreskrim Polres Cirebon Kota, Tangkap Wanita Muda Pelaku Arisan Bodong Korban Rugi Hingga Milyaran Rupiah
Foto : Yus Firdhaus

CIREBON, GemaMadani.com – Seorang perempuan muda ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota, setelah melakukan penipuan terhadap ratusan warga melalui skema arisan online. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kota Cirebon, AKBP Eko Iskandar saat Press Conference dihadapan sejumlah awak media, pada Selasa (17/6/2025).

Kapolres menjelaskan, tersangka yang telah menjalankan aksi penipuan ini selama tiga tahun, berhasil menipu banyak korban dengan tawaran keuntungan hingga enam puluh persen, serta menimbulkan kerugian yang totalnya lebih dari 2 miliar.

“Banyak korban yang merasa tertipu kemudian melapor ke Mapolres Cirebon Kota. mengenai aksi penipuan yang dilakukan oleh perempuan tersebut.” ujar AKBP Eko Iskandar.

Lebih lanjut wanita muda berinisial (YM) tidak dapat berbuat banyak pasca ditangkap anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota. Perempuan yang bekerja di sektor swasta ini ditahan setelah menerima laporan dari beberapa korban arisan yang dikelolanya bersama pelaku lainnya.

“Pihak kepolisian mengambil alih ponsel dan dokumen untuk melihat rekening dan akun media sosial yang digunakan tersangka untuk mempromosikan arisan online tersebut.” tambahnya.

Selama menjalankan arisan yang telah berlangsung selama tiga tahun, tersangka menjanjikan imbalan hingga enam puluh persen dari investasi yang diberikan para korbannya, dan banyak dari mereka yang tergoda untuk berinvestasi dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah.

Tersangka kemudian menggunakan uang tersebut dan beralasan bahwa rekeningnya telah diblokir, sehingga ia tidak dapat mengembalikan modal maupun keuntungan yang telah dijanjikan.

AKBP Eko Iskandar menyatakan bahwa tersangka berusaha melarikan diri saat dihubungi, yang membuat para korban, baik dari Cirebon, Jawa Tengah, hingga Pekanbaru dan Kalimantan, mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk melaporkan kegiatannya.

“Mereka melaporkan tersangka yang telah menipu uang mereka dengan janji imbalan yang tinggi. Bahkan, salah satu korban mengalami kerugian sampai 1 miliar setelah mengajak anggota keluarganya untuk bergabung dalam arisan online tersebut,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Forkopimda Kabupaten Cirebon Melakukan Penertiban Sepanjang Jalan Weru dan Kawasan Wisata Batik Trusmi

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait praktik arisan bodong yang dilakukan oleh tersangka, yang diduga menyebabkan kerugian lebih dari 2 miliar. Petugas juga mengimbau agar para korban segera melapor.

“Untuk mempertanggungjawabkan tindakan tersangka, ia akan dikenakan pasal 378 dan 372 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun,” jelas Kapolres. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *