Cirebon

Selegram Cirebon berinisial IS, Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Logam Mulia Silver Antam Sebanyak 2 Kg

15
×

Selegram Cirebon berinisial IS, Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Logam Mulia Silver Antam Sebanyak 2 Kg

Share this article
IMG 20250916 WA0052
IMG 20250916 WA0052

CIREBON, GM – Seorang pengusaha toko oleh-oleh di Jalan Sukalila Utara nomor 12-14 RT 01 RW 03 Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, menjadi korban dugaan tindak penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang selegram Cirebon yang inisial IS terkait jual beli Logam mulia Silver Antam (Perak Antam) sebanyak 2 kilogram.

Merasa di tipu oleh IS, Yunitawati Atmadjaja didamping oleh kuasa hukumnya yakni Sokoburi dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Purnama Law Firm Cirebon, mengatakan, bahwa kasus tersebut bermula ketika kliennya melihat unggahan story di Instagram milik IS yang memposting menjual logam mulia Silver Antam (Perak Antam), kemudian Korban Yunitawati tertarik dan melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp dengan Penjual (IS) untuk menanyakan dan memastikan ketersediaan barang tersebut.

Selanjutnya, disampaikan oleh IS bahwa barang tersebut yaitu berupa logam mulia Silver Antam (Perak Antam) tersedia dalam jumlah banyak (ready stock).

Setelah itu, Yunitawati melakukan pemesanan logam mulia Silver Antam (Perak Antam) sebanyak 2 Kg dengan harga Rp67.500.000 dan melakukan transfer pada tanggal 29 April 2025 kepada rekening pribadi milik IS untuk pembelian barang tersebut.

Namun dalam hal ini, barang yang dibeli oleh Yunitawati tidak kunjung datang, lalu setelah menunggu selama 1 bulan yakni pada tanggal 28 Mei 2025 selegram berinisial IS hanya mengirimkan 500 gram tanpa melakukan pemberitahuan lebih dulu kepada Yunitawati, bahwa barang yang dikirim hanya 500 gram.

“Yunitawati selaku kliennya baru mengetahui barang yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang dibayarkan setelah barang dibuka, kemudian Yunitawati mempertanyakan terkait hal tersebut kepada IS, kemudian dijawab oleh IS bahwa sisa barang sebanyak 1,5 kg sedang dalam proses pengiriman dalam perjalanan dari Semarang ke Cirebon. Namun hingga saat ini barang tersebut tidak pernah dikirimkan oleh IS.” ujar Sokoburi pada Senin (15/9/2025)

Baca Juga :  Operasional Kereta Api Berangsur Normal, Layanan Refund Diperluas

Lanjut, pada akhir Agustus 2025, upaya klarifikasi dan mediasi sempat dilakukan secara langsung oleh Yunitawati dan suaminya dengan mendatangi tempat usaha IS yang berlokasi di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon.

Dalam pertemuan tersebut, IS Kembali menyampaikan bahwa barang sudah dikirim dan akan tiba pada tanggal 31 Agustus 2025, Namun, Yunitawati harus kembali menelan pil pahit karena barang yang dijanjikan tidak pernah kunjung datang.

Kliennya merasa dirugikan, Yunitawati didampingi kuasa hukumnya Sokoburi dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Purnama Law Firm mendatangi Polsek Seltim Polres Cirebon Kota untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Dalam hal ini pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Yunitawati termasuk dengan 3 orang saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan di Polsek Seltim Polres Cirebon Kota.

Selanjutnya pihak Polsek Seltim Cirebon Kota akan mengirimkan surat kepada IS untuk dimintai keterangan dan mendalami terkait peristiwa tersebut.

Yunitawati mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi terhadap kinerja professional jajaran Polres Cirebon Kota, khususnya Polsek Seltim karena telah bertindak responsif dalam melakukan penanganan dan pelayanan terhadap Masyarakat.

“Kami berterimakasih atas pelayanan dan penanganan yang diberikan, semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan,” tuturnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *