MAJALENGKA, GM – Sengketa perdata antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Bandarudara Internasional Jawa Barat terkait proyek pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati masih bergulir di Pengadilan Negeri Majalengka, Kamis (12/3/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Windy Ratna Sari bersama hakim anggota Adhi Yudha Ristanto dan Bernardo Van Christian, serta panitera Widya Susitawati, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak BIJB.
Dalam persidangan tersebut, BIJB menghadirkan ahli dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Huala Adolf, yang juga menjabat Wakil Ketua BANI.
Dalam keterangannya, Huala Adolf menjelaskan bahwa perjanjian antara BIJB dan Waskita Karya yang ditandatangani pada 25 November 2015 memuat klausul arbitrase yang secara tegas menunjuk BANI sebagai forum penyelesaian sengketa.
Klausul tersebut, menurutnya, mengikat para pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Ia merujuk Pasal 3 UU Arbitrase yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Sementara Pasal 11 UU yang sama menegaskan bahwa adanya perjanjian arbitrase tertulis menghilangkan hak para pihak untuk membawa sengketa ke pengadilan negeri.
“Apabila para pihak memang menghendaki dua alternatif forum penyelesaian sengketa, maka klausulnya harus secara tegas menyebutkan BANI atau pengadilan negeri. Dalam perjanjian ini hanya disebut BANI,” ujar Huala dalam persidangan.
Ia juga menyinggung buku yang diterbitkan Mahkamah Agung Republik Indonesia berjudul Kapita Selekta Tentang Arbitrase yang memuat kompilasi putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung dan BANI.
Dalam buku tersebut ditegaskan sejumlah prinsip penting dalam praktik arbitrase, antara lain bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mengikat (final and binding) sehingga tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Selain itu, sengketa yang telah disepakati diselesaikan melalui klausul arbitrase wajib diproses di luar pengadilan negeri.
Pengadilan negeri, lanjutnya, hanya memiliki kewenangan terbatas dalam perkara arbitrase, yakni terkait pelaksanaan putusan (exequatur) atau pembatalan putusan dengan alasan tertentu seperti adanya dokumen palsu atau tipu muslihat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Majalengka, agenda sidang berikutnya adalah penyampaian kesimpulan para pihak yang akan dilakukan melalui sistem e-court pada 17 Maret 2026. (*)






