Cirebon

Kejari Kota Cirebon Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dari 74 Perkara 

3
×

Kejari Kota Cirebon Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dari 74 Perkara 

Share this article
IMG 20260423 WA0018
PEMUSNAHAN Barang Bukti (BB) dari 74 perkara, dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Kamis (23/4/2026) foto : Yus Firdhaus/GM

CIREBON, GM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. Kamis (23/4/2026).

Sebanyak 74 perkara turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, yang didominasi oleh kasus tindak pidana narkotika serta kejahatan umum lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, antara lain narkotika dan psikotropika seperti tembakau gorilla, sabu-sabu, cannabinoid sintetis, ganja, serta obat-obatan seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan dextro. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain berupa telepon genggam, alat timbang elektronik, hingga senjata tajam.

Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya tembakau gorilla sekitar 31 gram, sabu-sabu sekitar 396 gram, serta cannabinoid sintetis sekitar 41,7 gram. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara dalam periode September 2025 hingga Maret 2026.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Sejumlah barang dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara narkotika jenis sabu-sabu dihancurkan menggunakan alat blender khusus, kemudian dilarutkan dan dibuang ke saluran air mengalir guna memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Alamsyah melalui Kepala Seksi Intelijen Roy Andhika Stevanus Sembiring menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.

Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menjaga barang pribadi guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan pentingnya menjaga keamanan lingkungan. (Yus)

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap 18 Kasus Narkoba 26 Tersangka Diamankan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *