Opini

Nurul Hakim Lombok dan Masa Depan Pesantren di Indonesia

23
×

Nurul Hakim Lombok dan Masa Depan Pesantren di Indonesia

Share this article
IMG 20260923 WA0054 1
Syamsudin Kadir Foto : Dok Pribadi

Oleh: Syamsudin Kadir

Departemen Pendidikan Karakter Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Pusat

PENDIDIKAN nasional menghadapi 3 krisis berlapis: 70% lulusan sekolah umum hanya belajar 6 jam tanpa pembinaan karakter, 45% Gen Z mengalami krisis moderasi di era digital, dan 12% dari 44,5 juta pengangguran adalah lulusan umum minim skill versi BPS 2023. Padahal target Indonesia Emas 2045 menuntut 20% SDM berkarakter dan terampil. Di tengah kebuntuan itu, pesantren tampil sebagai jawaban paling realistis atas 3 krisis tersebut.

Nurul Hakim sebagai Jawaban

Salah satu jawaban paling konkret itu adalah Pondok Pesantren Nurul Hakim di Kediri, Lombok Barat, NTB yang berdiri di lahan 10 hektar berpusat di Jl. Taruna No. 5. Secara historis pesantren ini dirintis TGH. Abdul Karim 1924, diresmikan 1948 M, dibesarkan TGH. Shafwan Hakim selama 42 tahun (1976-2018), dan sejak tahun 2018 dipimpin TGH. Muharrar Mahfuz. Pada 2024 pesantren ini mengasuh 5.127 santri dengan 450 guru rasio 1:11. Seluruh dinamika historis itu dipersatukan oleh 1 moto: “Al-Ittihad fil Aqidah wat Tasamuh fil Furu'”.

Moto tersebut secara langsung menjawab 3 krisis pendidikan nasional. Untuk krisis karakter, “Al-Ittihad fil Aqidah” menyatukan aqidah yang kokoh. Untuk krisis moderasi, “wat Tasamuh fil Furu'” menanamkan tawassuth, tasamuh, dan tawazun seperti dijelaskan M. Mukri dalam buku “Moderasi Beragama di Pesantren” (2023). Untuk krisis skill, persatuan dan toleransi itu menjadi modal sosial membangun ekosistem pendidikan terampil. Agar moto tidak berhenti sebagai slogan, maka ia harus diterjemahkan menjadi struktur pendidikan yang sistematis.

Penerjemahan moto itu diwujudkan dalam jenjang pendidikan terintegrasi yang sekaligus menjawab krisis pertama yakni pendidikan 6 jam yang tidak utuh. Jenjang tersebut meliputi TK, MI, MTs Putra-Putri, MA Putra-Putri, KMMI 6 tahun Putra-Putri, MQNH Wustho dan Ulya untuk Putra-Putri, SMK Plus, Ma’had Aly, hingga IAI Nurul Hakim. Struktur berjenjang ini sejalan dengan tujuan dan fungsi pesantren dalam Pasal 3 dan 4 UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Agar jenjang yang luas itu tidak tumpang tindih, Nurul Hakim hanya meramu 3 kurikulum inti, bukan kurikulum yang membingungkan. TK dan SMK Plus memakai kurikulum nasional Kemendikdasmen. Kemudian MI, MTs, MA, KMMI, MQNH memakai kurikulum Kemenag, ditambah 1 kurikulum kepesantrenan salaf. Penguatan dilakukan melalui 2 bahasa wajib Arab dan Inggris dengan target 100 mufrodat per bulan. Perpaduan ini merupakan praktik langsung amanat UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya Pasal 26 tentang kurikulum pesantren.

Baca Juga :  Amirul Mukmin: Dari Ndewel Menjadi Pelita

Perpaduan 3 kurikulum tersebut kemudian dioperasionalkan dalam durasi belajar 24 jam per hari. Rinciannya: 6 jam pendidikan formal, 6 jam diniyah dan 12 pembinaan asrama. Jika pada sekolah umum hanya 6 jam pembelajaran, maka Nurul Hakim 4 kali lipat lebih lama. Ahmad Fauzi dalam buku “Manajemen Mutu Pesantren Modern” (2024) menegaskan sistem asrama 24 jam inilah pembeda utama pesantren dengan lembaga pendidikan lainnya.

Untuk menopang pembinaan 24 jam, terdapat beberapa masjid dan musholla. Masjid Zakaria Salamah di kompleks Putra Umum, Masjid Hayya Bintu Muhammad di kompleks MQNH Putra, Masjid Firdaus Arifin di kompleks Putri Umum Darul Zakirot, Masjid Nasruddin Sin di kompleks Putri Umum Darul Qonitat, Masjid Zainul Arifin Hosein di kompleks KMMI Putri 2, Masjid Al Walidaen di kompleks KMMI Putra 3, serta Musholla Al-Hikmah di kompleks SMK Putra, Musholla Al Hikam di kompleks MA Putra, Musholla Khodijah di kompleks KMMI Putri 1, dan Musholla Shafa dan Musholla Marwa di Kompleks MQNH Putri.

Dari kombinasi asrama dan tempat ibadah yang representatif itulah lahir 3 program unggulan yang menjadi inti fungsi pendidikan. Di MA santri mendalami kitab pokok sebagai bekal, di KMMI kajian mu’allimin intensif, di MQNH target 5 juz per tahun sehingga 6 tahun khatam 30 juz. Ketiganya menjawab fungsi pertama UU Pesantren yakni pendidikan berbasis Quran. Dalam berbagai penelitian dan jurnal disebutkan bahwa model tahfidz berasrama ini 95% lebih efektif dibanding tahfidz non-asrama.

Titik Beda

Pertama, penjagaan adab guru-santri yang sangat santun. Berlaku 3 etika yang terjaga: pertama, tuan guru atau ustadz tidak berjabat tangan dengan santri putri, dan ustadzah tidak bersalaman dengan santri putra sebagai penjagaan kehormatan. Kedua, interaksi putra-putri ditata apik via gerbang terpisah agar fokus belajar dan tidak terjadi kejadian yang tak pantas. Ketiga, komunikasi personal dilakukan terbuka di musholla atau masjid didampingi pembina agar terjaga dan mendidik. Itupun tidak bebas, tapi darurat, penting dan disiplin.

Kedua, zonasi anti-amoral yang jauh dari kemungkinan tindakan amoral. Zona putra di utara dan barat, zona putri di selatan dan timur, zona pendidikan putra-putri terpisah ratusan meter, zona publik atau jalan umum juga kantor yayasan menjadi pembatas. Kompleks putra dan putri dibatasi pagar tembok tinggi. Pola zonasi ini memastikan 0% akses silang tanpa izin 3 pihak: kepala sekolah, pembina asrama, dan pimpinan yayasan.

Ketiga, prinsip “al-qanun fauqa al-jami'” atau aturan di atas semua. Untuk pembinaan diterapkan sanksi ringan berupa nasihat lisan dan tertulis dewan guru, menghafal ayat pendek, dan bersih MCK halaman. Sedangkan sanksi sedang berupa kerja bakti kolektif wilayah pondok serta kewajiban ambil makan dan cuci baju sendiri sebagai pendidikan kemandirian. Ditambah pemanggilan wali santri, termasuk penegakan aturan jam tidur 22.00 dan bangun 04.00.

Baca Juga :  Air Mata Kejujuran KDM

Pengawasan, Kemandirian dan Manajemen

Agar etika, zonasi, dan sanksi ringan-sedang itu berjalan efektif, Nurul Hakim menerapkan sistem pengawasan 3 lapis yang humanis. Lapis pertama, pembina asrama yang tinggal 24 jam bersama santri. Lapis kedua, para guru. Dan lapis ketiga, OP3NH sebagai peer-control sesama santri. Dengan 3 lapis ini pelanggaran terdeteksi sejak dini, bukan setelah viral seperti yang terjadi di pesantren lain. Model ini membuat 99% santri merasa diawasi dengan perhatian dan kasih sayang, bukan intimidasi dan ketakutan.

Dengan fondasi moral yang kokoh, Nurul Hakim kemudian menjawab krisis ketiga yakni pengangguran melalui unit wirausaha. Unit tersebut meliputi pertanian, bengkel, mesin jahit, dan koperasi beromzet besar. Ini adalah praktik nyata fungsi ketiga UU No.18 yakni pemberdayaan masyarakat. Pesantren tidak hanya mengaji dan belajar di kelas, tapi juga menghidupi atau membangun kemandirian santri sejak dini.

Unit usaha berkelanjutan membutuhkan 3 prinsip manajemen. Prinsip itu adalah 1 yayasan, lembaga pendidikan formal, dan lembaga pengabdian yang mengelola 450 guru. Rasio 1 guru 11 santri menjaga keseimbangan 60% profesionalitas dan 40% keikhlasan. Nurul Huda dalam buku “Transformasi Ekonomi Pesantren” (2023) menyebutkan bahwa manajemen yayasan modern adalah kunci survival pesantren era industri 5.0.

Pemguatan SDM dan Pengembangan Dakwah

Keseimbangan 60% profesionalitas dan 40% keikhlasan yang teruji di bidang wirausaha itu kemudian diperluas ke fungsi kedua UU yakni dakwah melalui 2 jalur. Pertama, kaderisasi dai melalui Ma’had Aly dan IAI dengan 7 prodi S1: Bimbingan Konseling Islam, Ekonomi Syariah, Manajemen Pendidikan Islam, PAI, PBA, PGMI, Perbankan Syariah. Kedua, praktik dakwah santri senior di 2 masjid Zakaria dan Walidain dengan 4 kali khutbah Jumat per bulan. Di samping menghadiri undangan dan jadwal pengajian di luar pondok untuk mahasantri dan mahasiswa.

Praktik dakwah 2 jalur tersebut didukung praktik harian di musholla asrama sebagai laboratorium dakwah kecil. Di musholla santri belajar ceramah 5-10 menit, menjadi imam shalat dan muazin. Di masjid mereka praktik khutbah Jumat, kajian kitab dan manajemen masjid. Pola 2 jalur dan tempat ibadah ini melahirkan dai yang tidak hanya fasih beragama tapi jago manajerial. Rofiq Anwar dalam buku “Dakwah Pesantren di Era Digital” (2025) menyebut model 2 jalur ini lebih efektif dan berdampak luas.

Baca Juga :  KDM dan Politik Visibilitas Kemiskinan

Refleksi untuk Aksi

Jika ditarik benang merahnya, alur 1 moto, jenjang terintegrasi, kurikulum, 24 jam pembelajaran, asrama, tempat ibadah, program unggulan, etika adab, zonasi, sistem berlapis, unit usaha, prinsip manajemen, dan jalur dakwah menyatu menjadi model ideal. Siti Nurjanah dalam buku “Model Ideal Pesantren Indonesia Emas” (2024) menyebut integrasi kurikulum, asrama, wirausaha, dan dakwah adalah 4 pilar pesantren ideal. Nurul Hakim telah melampaui 4 pilar menjadi 7 pilar.

Karena memiliki 7 pilar yang saling menopang itulah, pesantren lain layak belajar pada Nurul Hakim. Dari 36.000 pesantren, baru 20% yang memiliki tempat ibadah terkelola mandiri, 15% yang punya moto moderasi eksplisit, dan 10% yang punya zonasi fisik. Nurul Hakim memiliki ketiganya sekaligus. Jika 36.000 pesantren mereplikasi 7 pilar ini sesuai 3 fungsi UU No.18 Tahun 2019, target kontribusi 20% pesantren terhadap Indonesia Emas 2045 dapat dicapai.

Pada akhirnya, tanggung jawab pesantren bukan lagi sekadar menjaga 5.127 santri shalat berjamaah di musholla dan masjid, melainkan menjaga 5.127 amanah wali santri dari 1.000 konten amoral per detik di dunia digital. Ketika sekolah umum hanya mendidik 6 jam, pesantren dituntut 24 jam dengan etika adab, zonasi, dan pengawasan berlapis. Inilah jihad moral sesungguhnya di era digital. Di titik inilah pesantren lain layak belajar pada Nurul Hakim.

Lalu Hadra dalam buku “Kepemimpinan Tuan Guru dan Pesantren Lombok” (2024) menyebut keseimbangan dunia-akhirat adalah kunci keunggulan pesantren Lombok. Studi faktual Nurul Hakim membuktikan 60% profesionalitas dan 40% keikhlasan bisa berjalan seiring dalam pengelolaan asrama dan tempat ibadah. Tanpa profesionalitas pesantren akan tertinggal, tanpa keikhlasan pesantren kehilangan ruh. Keseimbangan itulah yang membuat 5.127 santri betah 24 jam per hari di pondok.

Jadi, jika 36.000 pesantren di Indonesia mampu menjaga keseimbangan 60% profesionalitas dan 40% keikhlasan seperti di Nurul Hakim Lombok, maka pesantren bukan lagi pinggiran pendidikan nasional melainkan menjadi lokomotif dan penjaga utama karakter bangsa. Dari 10 hektar di Kediri Lombok Barat, Nurul Hakim memberi pelajaran penting: model ideal bukan soal besarnya lahan tapi ketatnya adab, sistematisnya kurikulum, dan mandirinya ekonomi. Inilah model ideal pesantren menuju Indonesia Emas 2045. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *