CIREBON, GM – Rencana pelaksanaan eksekusi sebidang lahan di kawasan Cideng No. 88 oleh Pengadilan Negeri Sumber pada Rabu, 20 Mei 2026, memicu polemik dan penolakan dari pihak tergugat serta sejumlah elemen masyarakat.
Kuasa hukum Fifi Sofiah biasa disapa Bunda Fifi, Yudia Alamsyach, menilai proses hukum perkara tersebut sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan meski upaya hukum dari pihaknya masih berjalan.
Menurut Yudia, surat pelaksanaan eksekusi telah dilayangkan Ketua Pengadilan Negeri Sumber kepada kliennya. Padahal, pihaknya saat ini masih mengajukan berbagai langkah hukum, termasuk perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dan gugatan harta bersama atau gono-gini.
“Perkara ini sudah berjalan panjang, tetapi banyak pertimbangan hukum dari kami yang seluruhnya dikesampingkan oleh majelis hakim. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” ujar Yudia saat presscon kepada sejumlah awak media, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, terdapat pihak lain yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah, namun tidak pernah dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan yang diajukan Ivan Effendi. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dinilai seharusnya dilibatkan sejak awal proses perkara.
“Pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat tidak pernah dimasukkan dalam gugatan. Begitu juga BPN yang seharusnya menjadi pihak terkait. Ini jelas menjadi keganjilan dalam proses hukum,” katanya.
Yudia juga menyoroti sikap PN Sumber yang dinilai tetap memaksakan pelaksanaan eksekusi meski gugatan perlawanan pihak ketiga masih berjalan di pengadilan.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Ada apa dengan PN Sumber? Secara hukum, eksekusi bisa saja ditunda karena masih ada upaya hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Selain mengajukan Derden verzet (upaya hukum luar biasa), pihak Fifi Sofiah juga telah melayangkan gugatan gono-gini karena objek sengketa disebut berkaitan dengan harta bersama antara mantan pasangan suami istri.
“Bagaimanapun, perkara ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan harta bersama. Gugatan itu sudah kami ajukan dan sudah dikomunikasikan ke pengadilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yudia mengungkapkan bahwa dalam proses sebelumnya, pihak juru sita sempat menyatakan BPN berkepentingan untuk hadir saat pengecekan objek sengketa. Namun anehnya, dalam proses persidangan BPN justru tidak dilibatkan.
“Nah, kenapa saat akan eksekusi BPN dibutuhkan, tetapi ketika proses perkara berjalan justru tidak dianggap penting Ini yang kami nilai cacat secara prosedural,” ujarnya.
Ia menambahkan, rencana eksekusi tersebut kini menjadi perhatian masyarakat karena Bunda Fifi dikenal sebagai tokoh masyarakat. Bahkan sejumlah organisasi kemasyarakatan disebut telah berkomunikasi dan menyatakan dukungan terhadap upaya penolakan eksekusi.
“Sudah ada beberapa elemen masyarakat yang menyatakan dukungan untuk mencari keadilan dan menolak eksekusi. Karena mereka melihat proses hukumnya masih berjalan,” katanya.
Yudia berharap Pengadilan Negeri Sumber tidak memaksakan pelaksanaan eksekusi demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami berharap Ketua Pengadilan Negeri Sumber dapat mempertimbangkan kondisi hukum yang masih berjalan dan tidak memaksakan eksekusi pada 20 Mei nanti,” pungkasnya. (Yus)






