CIREBON, GM – Tim kuasa hukum pelapor, Fifi Sofiah, mendesak Polres Cirebon Kota (Ciko) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka kasus yang sempat mangkrak sejak tahun 2021. Desakan itu disampaikan langsung usai pertemuan antara pihak pelapor dengan jajaran Polres Cirebon Kota, Jumat (15/5/2026).
Kuasa hukum pelapor, Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya datang untuk meminta kepastian tindak lanjut pasca putusan praperadilan yang memenangkan pihak pelapor dan memerintahkan proses hukum kembali dilanjutkan.
“Kami bersama klien kami, Fifi Sofiah, telah bertemu langsung dengan Kapolres Cirebon Kota beserta jajaran, termasuk Kasat Reskrim dan Kanit Resum (Kepala Unit Reserse Umum). Kami menyampaikan apresiasi karena perkara ini akhirnya mulai ditindaklanjuti sesuai amar putusan praperadilan,” ujar Hermanto kepada puluhan awak media di salah satu RM di Kawasan Prujakan Kota Cirebon.
Menurutnya, pihak kepolisian telah kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Cirebon. Selain itu, penyidik juga telah memanggil pelapor maupun tersangka berinisial Ivan Effendi
Namun, kata Hermanto, tersangka mangkir dari panggilan pertama dengan alasan sakit. Alasan tersebut dinilai perlu diuji secara objektif oleh penyidik karena disebut kerap dijadikan dalih dalam berbagai proses hukum sebelumnya.
“Alasan sakit ini harus diverifikasi secara serius. Karena berdasarkan pengalaman kami, alasan tersebut berulang kali digunakan ketika yang bersangkutan tidak menghadiri proses persidangan maupun pemeriksaan,” tegasnya.
Hermanto menilai, secara hukum penyidik memiliki dasar kuat untuk mengambil tindakan lebih tegas. Apalagi status hukum Ivan Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebelumnya juga pernah mengajukan penangguhan penahanan.
“Ketika tersangka tidak kooperatif, penyidik memiliki kewenangan subjektif dan objektif untuk melakukan tindakan hukum, termasuk perintah membawa hingga penangkapan sesuai KUHAP,” katanya.
Ia menegaskan, pihak korban kini merasa mendapat ruang keadilan setelah putusan praperadilan yang disebut menjadi perhatian luas di kalangan praktisi hukum. Bahkan, Hermanto menyebut putusan tersebut menjadi salah satu contoh penting dalam praktik praperadilan di Indonesia.
“Putusan praperadilan kemarin bukan perkara biasa. Ini menjadi perhatian publik dan bahkan disebut-sebut sebagai salah satu putusan yang menjadi referensi dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Pihaknya berharap Polres Cirebon Kota tidak lagi menunda proses hukum dengan alasan yang dinilai tidak relevan. Hermanto menegaskan masyarakat saat ini sudah cerdas dan terus mengawasi jalannya perkara tersebut.
“Harapan kami sederhana, jalankan seluruh pertimbangan hukum yang ada dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Cirebon. Jangan ada lagi alasan untuk menunda penegakan hukum,” tandasnya.
Ia juga menekankan bahwa langkah penangkapan terhadap tersangka merupakan tindakan yang sah dan sesuai prosedur hukum pidana apabila tersangka kembali tidak kooperatif.
“Penangkapan adalah tindakan hukum yang diatur jelas dalam KUHAP. Jika tersangka terus mangkir dan tidak kooperatif, maka itu menjadi langkah yang sangat wajar dilakukan penyidik,” pungkas Hermanto. (Yus)






