Cirebon

Bunda Fifi Pertanyakan Keadilan PN Sumber, Gugatan Lahan Atas Nama Anak-anaknya Dinilai Janggal

2
×

Bunda Fifi Pertanyakan Keadilan PN Sumber, Gugatan Lahan Atas Nama Anak-anaknya Dinilai Janggal

Share this article
IMG 20260516 WA00141
Foto : Yus Firdhaus/GM

CIREBON, GM – Fifi Sofiah biasa disapa Bunda Fifi akhirnya angkat bicara terkait gugatan perdata yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon. Dalam keterangannya kepada awak media, ia mempertanyakan proses hukum yang dinilainya janggal, terutama terkait objek sengketa berupa lahan yang telah bersertipikat atas nama anak-anaknya.

Fifi Sofiah mengaku telah mendatangi Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) bersama tim kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya diajukan. Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai mulai serius menindaklanjuti perkara tersebut.

“Saya apresiasi Polres Ciko karena sudah mulai melakukan tindak lanjut terhadap perkara yang kami adukan. Saya hanya mencari keadilan sebagai seorang perempuan dan seorang ibu,” ujar Bunda Fifi.

Ia menjelaskan, dirinya menikah secara sah dan telah menjalani rumah tangga selama 17 tahun bersama mantan suaminya. Menurutnya, seluruh proses perceraian juga telah diputus sah oleh pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK).

“Rumor di luar mengatakan pernikahan saya tidak sah, padahal perceraian kami sudah inkrah sampai tingkat PK. Artinya, pernikahan itu sah secara hukum,” tegasnya.

Bunda Fifi menuturkan, selama menjalani rumah tangga, ia dan mantan suaminya merintis usaha bersama dari nol hingga berhasil memiliki sejumlah aset dan perusahaan. Namun setelah perceraian, ia mengaku memilih menerima seluruh keadaan meski sebagian besar aset disebut telah diambil alih.

“Saya sudah menerima semuanya diambil. Yang saya pertahankan sekarang hanya hak anak-anak saya,” katanya.

Persoalan memuncak ketika lahan yang disebut telah dibeli secara sah dan disertifikatkan atas nama anak-anaknya justru menjadi objek gugatan di pengadilan. Ia mempertanyakan dasar gugatan tersebut lantaran dirinya yang digugat, bukan pemilik sah yang tercantum dalam sertipikat.

Baca Juga :  KAI Daop 3 Cirebon Buka Peluang Bagi yang Ingin Memanfaatkan Tanah Negara

“Yang jadi janggal buat saya, sertipikat itu atas nama anak-anak saya, tetapi yang dituntut malah saya. Harusnya kalau memang dipersoalkan, yang dipanggil adalah pemilik sertipikat,” ujarnya.

Menurutnya, anak-anaknya kini telah dewasa dan memiliki hak penuh atas lahan tersebut. Ia juga menilai perkara itu semestinya masuk ranah harta gono-gini apabila memang dipersoalkan dalam konteks perceraian.

“Kalaupun mau dipermasalahkan, itu bagian dari harta gono-gini. Tapi selama delapan tahun setelah perceraian, saya tidak pernah mempermasalahkan itu. Saya cuma minta hak anak-anak jangan diambil,” ujarnya.

Ia juga mengaku kecewa terhadap proses hukum di Pengadilan Negeri Sumber yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi dirinya maupun anak-anaknya.

“Saya seorang perempuan yang menikah secara resmi dan bercerai secara resmi. Saya hanya meminta sedikit hak untuk anak-anak saya. Karena sertifikat itu jelas atas nama mereka,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Bunda Fifi berharap seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi damai tanpa memperpanjang konflik berkepanjangan.

“Saya ingin semuanya selesai baik-baik. Duduk bersama, ngobrol baik-baik, pisah baik-baik. Saya hanya ingin hidup tenang bersama anak-anak,” pungkasnya. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *