Cirebon

DJP Perkuat Integritas Terindikasi Praktik Gratifikasi dan Suap Tidak Bisa Kurangi Pajak

6
×

DJP Perkuat Integritas Terindikasi Praktik Gratifikasi dan Suap Tidak Bisa Kurangi Pajak

Share this article
IMG 20260624 WA0039
Kepala Kanwil DJP Jabar ll, Hestu Yoga Saksama. Foto : Yus Firdhaus/GM

CIREBON, GM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat komitmen dalam menjaga integritas sistem perpajakan, khususnya terkait larangan pembebanan biaya yang terindikasi sebagai praktik suap atau gratifikasi dalam penghitungan pajak, usai acara Forum Komunikasi Publik dan Media Gathering 2026 di Kantor KPP Pratama Cirebon Satu, Jalan Evakuasi No 9 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Rabu (24/6/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II, Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa biaya yang mengandung unsur suap, bribery, maupun praktik ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak.

“Apabila dalam proses pemeriksaan atau pengawasan ditemukan biaya yang terindikasi sebagai suap, maka biaya tersebut akan kami koreksi dan tidak diperkenankan sebagai pengurang pajak,” ujar Hestu kepada awak media.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 20A pada regulasi perpajakan terbaru yang disusun sebagai bagian dari upaya Indonesia memenuhi standar internasional, termasuk persyaratan keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Menurut Hestu, keberadaan aturan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menyelaraskan sistem perpajakan nasional dengan praktik global, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Biaya Terindikasi Suap Akan Dikoreksi
Perkuat Pengawasan dan Ekstensifikasi
Selain penegakan aturan, DJP juga terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui program pengawasan dan ekstensifikasi. Salah satunya dengan mendata wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta mengawasi wajib pajak yang telah terdaftar namun belum melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak.

Hestu juga menyoroti fenomena wajib pajak “dorman”, yakni wajib pajak yang terdaftar namun tidak aktif, padahal masih memiliki kegiatan usaha.

“Wajib pajak yang statusnya non-efektif tetapi masih memiliki aktivitas akan terus kami awasi dan bina agar tetap menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik,” katanya.

Baca Juga :  Razia Gabungan di Lapas Kelas l Cirebon, Tegakkan Tata Tertib Tanpa Diskriminasi

Di wilayah Jawa Barat II, pertumbuhan penerimaan pajak menunjukkan variasi. Sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mencatat pertumbuhan signifikan hingga 40–56 persen. Namun, terdapat pula penurunan di beberapa sektor yang dipengaruhi siklus bisnis wajib pajak, seperti perubahan aktivitas impor maupun investasi.

“Misalnya tahun lalu impor besar, tahun ini fokus pembangunan pabrik sehingga tidak melakukan impor. Itu hal yang wajar dalam siklus bisnis,” jelasnya.

Peran Media dan Kolaborasi
Dalam kesempatan tersebut, Hestu juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, konsultan pajak, dan media.

Ia mengapresiasi peran media yang kritis, namun mengingatkan agar setiap informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan klarifikasi.

“Kami terbuka terhadap kritik, namun kami berharap informasi yang disampaikan kepada publik sudah terverifikasi dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tuturnya.

Melalui sinergi tersebut, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat serta mendukung optimalisasi penerimaan negara secara berkelanjutan. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *