Nasional

Empat Mahasiswa UBK yang Terima Uang Rp20 Juta Usai Demo Dijatuhi Sanksi Akademik

46
×

Empat Mahasiswa UBK yang Terima Uang Rp20 Juta Usai Demo Dijatuhi Sanksi Akademik

Share this article
IMG 20260805 WA0027
Foto : Ist/GM

JAKARTA, GM – Universitas Bung Karno (UBK) resmi menjatuhkan sanksi akademik kepada empat mahasiswa, termasuk mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) asal Bima, NTB, Muhammad Abdimaludin atau Abdi.

Selain Abdi, tiga mahasiswa lain yang disanksi adalah eks Wakil Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UBK Muhammad Rafi Bastian, eks Ketua BEM FEB UBK Pujiono, serta eks Wakil Ketua BEM FH UBK Rafly Maulana.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBK, Daniel Panda, menyebut Abdi mendapat sanksi skorsing selama dua semester. Sanksi itu diberikan atas keterlibatannya menerima uang sebesar Rp 20 juta terkait aksi demonstrasi mahasiswa pada 15 Juni 2026 lalu.

“Ya betul sekali, sudah ada sanksi. Kami sudah sampaikan kepada yang bersangkutan dan mereka terima dengan baik,” ungkap Daniel saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Selasa (4/8/2026).

Daniel menjelaskan, sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor yang disampaikan kepada mahasiswa melalui Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Menurut Daniel, para mahasiswa tersebut terbukti melanggar kode etik kampus karena menerima uang tak pantas usai demonstrasi.

“Abdi sanksi skorsing 2 semester, yang lainnya 1 semester. Semuanya berdasarkan SK Rektor. Kami serahkan ke Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, setelah itu para dekan menyerahkan ke mahasiswa yang bersangkutan,” pungkasnya. (SK)

Baca Juga :  Raih Nilai Tertinggi di Final MTQ XXXI NTB, Tim Fahmil Putri SMA IT Dhiaul Fikri Lombok Timur Siap Wakili NTB di MTQ Nasional XXXI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *