Opini

Fahd A Rafiq, Politisi Golkar yang Candu Korupsi

11
×

Fahd A Rafiq, Politisi Golkar yang Candu Korupsi

Share this article
IMG 20260916 WA00181
Syamsudin Kadir Foto : Dok Pribadi

Oleh: Syamsudin Kadir

Direktur LITERASIA

Fahd A Rafiq kembali ditangkap, lagi dan lagi, seolah korupsi adalah candu. Bersama 17 orang lainnya, ia terjaring OTT KPK di Kantor BPN Bogor, 14 September 2026. Nama yang sama, wajah yang sama, dosa yang sama, berulang tanpa rasa malu. Apakah penjara tidak lagi menakutkan, atau hukum terlalu ramah pada koruptor? Pertanyaan itu menggantung di langit Indonesia yang lelah oleh pengkhianatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan itu bukan kabar bohong. Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri ikut dicokok bersama Kepala Kantah Bogor. Ada pula Kepala Kantah Tangerang Tardi dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Fahd diduga menjadi makelar kasus, penghubung gelap antara kuasa dan pengusaha. Jabatan mentereng di Golkar ternyata tak menjamin bersihnya jiwa dari rakus.

Kasus ini bermula dari patgulipat pengurusan Hak Guna Bangunan di Bogor. Perizinan diperdagangkan, pelayanan publik yang harusnya murah menjadi sangat mahal. Budi menyebut pengembang yang masuk pusaran adalah Summarecon yang megah itu. “Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait proses pengurusan HGB,” ujar Budi. Tanah rakyat yang seharusnya dijaga, justru dijadikan ladang bancakan para pemburu rente.

Hal yang membuat dada kita sesak, ketika KPK mengangkut 20 koper berisi uang ratusan miliar. Uang rupiah dan valas dibungkus kardus dan boks seperti sembako curian. “Estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi dengan nada lirih. Bayangkan, di negeri dimana anak memungut nasi dari tempat sampah untuk hidup. Di sisi lain, koruptor menumpuk uang dalam koper seperti menyimpan baju kotor.

Setelah ekspose, KPK menetapkan lima tersangka. Lampri, Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz Arafiq, Gus Arif, dan Adrianto Pitojo Adhi. Presiden Direktur Summarecon Agung pun masuk dalam daftar hitam itu. Ini tentu bukan korupsi ecek-ecek, ini adalah korupsi komplotan yang terstruktur dan sistemik. Korupsi yang melibatkan pejabat negara dan korporasi besar dalam satu pelukan dosa.

Proyek Kitab Suci pun Dikorupsi

Baca Juga :  Ramadan dan Hijrah Diri Menuju Kebaikan

Ini bukan kali pertama Fahd mencium jeruji besi karena korupsi. Pada 28 September 2017, ruang sidang Tipikor Jakarta dipadati massa AMPG. Ketua Umum AMPG saat itu, Fahd, disidang kasus Al-Qur’an dan laboratorium MTs. Ia mengakui menerima Rp3,411 miliar dari proyek suci di Kementerian Agama. Bahkan kitab suci pun dikorupsi, apalagi hanya tanah dan izin bangunan?

Saat itu hakim memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Hukuman yang terasa ringan dibanding luka yang ia torehkan pada umat. Belum selesai, ternyata lima tahun sebelumnya, pada 2012 ia sudah lebih dulu divonis kasus korupsi. Dua tahun enam bulan penjara karena menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Demi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah untuk tiga kabupaten di Aceh.

Dua kali dipenjara, tapi jabatan di Golkar tetap mentereng dan mengkilap. Pernah Ketua Umum AMPG, pengurus Gema MKGR, Ketua Umum Bapera. Kini masih tercatat sebagai Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Golkar era Bahlil. Kader tulen, tapi mengapa tulen pula dalam mengulang korupsi? Partai memelihara atau pura-pura tidak tahu ada benalu di batangnya?

Mengapa Fahd tidak jera? Karena hukuman kita terlalu ringan dan terlalu manja. Penjara 4 tahun dipotong remisi, denda Rp200 juta lunas dari sisa uang korupsi. Setelah bebas, ia kembali disambut karpet merah partai, bukan diasingkan dari politik. Tidak ada efek jera, karena tidak ada efek miskin bagi koruptor. Mereka dipenjara raganya, tapi hartanya tetap utuh dan keluarganya tetap mewah.

Dampak Buruk Korupsi

Dampak korupsi ini bukan sekadar angka di berita, tapi air mata di dapur rakyat. Data BPS Maret 2024, angka kemiskinan masih 25,22 juta jiwa atau 9,03%. Data Februari 2024, pengangguran terbuka 7,2 juta jiwa yang menganggur tanpa kepastian. Di kolong jembatan Jakarta dan Bekasi, ada anak 5-9 tahun memakan sisa nasi dari tong sampah. Ia tidak tahu bahwa nasibnya dirampok oleh orang-orang berdasi yang makan di hotel bintang lima.

Baca Juga :  77 Tahun Pak SBY: Pengabdian, Keteladanan dan Karya

Sementara anak itu lapar, koruptor di Lapas makan mewah dengan fasilitas istimewa. Kamar ber-AC, makanan pesan online, dan remisi yang datang setiap tahun. Inilah ironi yang paling kejam, penjara bukan lagi hukuman, tapi hotel transit. Hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah melukai rasa keadilan. Rakyat melihat, rakyat mencatat, dan rakyat perlahan kehilangan percaya pada negara.

Korupsi di sektor pertanahan adalah korupsi yang membunuh masa depan. Ketika izin HGB diperdagangkan ratusan miliar, harga rumah rakyat melambung tinggi. Pengembang menaikkan harga untuk menutup suap, rakyat yang menanggung bebannya. Tanah yang seharusnya untuk hunian murah berubah menjadi klaster mewah yang tak terjangkau. Maka yang kaya semakin punya tanah, yang miskin semakin terusir dari tanahnya sendiri.

Solusi Tegas

Secara hukum, korupsi adalah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan dengan dalih khilaf. UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3 tegas. Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dipidana. KUHP Baru UU No.1 Tahun 2023 Pasal 603 dan 604 mengancam 20 tahun hingga seumur hidup.
Bahkan Pasal 98 KUHP Baru membuka ruang perampasan aset hasil korupsi.

Ada asas kepatutan publik yang dilanggar dengan sangat brutal di sini. Asas “public trust doctrine”, bahwa jabatan adalah amanah, bukan alat dagang. Pejabat BPN adalah pelayan rakyat, bukan pedagang sertifikat di pasar gelap. Ketika HGB diperjualbelikan, maka keadilan agraria mati di meja birokrasi. Rakyat kecil mengantri bertahun-tahun, pengembang besar cukup dengan saldo dan koper berisi uang.

Bukan sekadar penjara, tapi pemiskinan total yang membuat gentar. Pertama, terapkan Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 94 KUHP Baru tentang perampasan aset. Sita seluruh harta yang tidak wajar, balikkan ke kas negara untuk beasiswa anak miskin. Kedua, cabut hak politik seumur hidup, jangan beri panggung lagi bagi residivis. Orang yang tiga kali korupsi adalah pengkhianat partai sekaligus pengkhianat bangsa.

Baca Juga :  Kiat Menghafal dan Menjaga Hafalan Al-Qur’an

Ketiga, penjara seumur hidup bagi koruptor kambuhan yang mengulang kejahatan. Jika sudah tiga kali tersangkut korupsi, itu bukan khilaf, itu adalah profesi. Profesi merampok uang rakyat harus dihukum seperti pembunuh masa depan bangsa. Bahkan hukuman gantung yang dulu pernah diwacanakan bukan hal yang berlebihan. Karena koruptor membunuh lebih banyak orang daripada pembunuh berdarah dingin.

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita pernah berkata, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Maka penanganannya tidak bisa dengan cara biasa dan vonis yang biasa-biasa saja. Kita butuh keberanian hakim untuk menghukum maksimal, bukan minimal. Kita butuh KPK yang tidak hanya OTT, tapi mengawal hingga aset benar-benar dirampas. Tanpa itu, OTT hanya menjadi tontonan tahunan tanpa perubahan.

Keempat, dipecat dari partai. Kita desak Partai Golkar berani memecat kadernya: koruptor yang candu korupsi ini. Jika Golkar tetap memelihara, maka Golkar ikut menanggung dosa pengkhianatan itu. Partai harusnya menjadi sekolah kader, bukan menjadi perusahaan suap berlogo beringin. Rakyat tidak butuh janji kesejahteraan dari mulut yang masih berbau uang haram. Rakyat butuh bukti bahwa partai masih punya moral untuk berkata tidak pada korupsi.

Wahai Fahd A Rafiq, kapan engkau jera jika penjara tak membuatmu malu? Apakah 20 koper uang itu belum cukup untuk membeli sedikit rasa bersalah? Lihatlah anak yang makan dari tempat sampah itu, ia adalah korbanmu. Lihatlah buruh yang di-PHK dan tak punya tanah, ia adalah korban kebijakan busukmu. Korupsi bukan soal pintar, tapi soal matinya hati nurani yang tak lagi mengenal Tuhan, Allah.

Wahai Presiden Prabowo Subianto, wahai para hakim. Jangan beri ampun pada koruptor yang menjadikan korupsi sebagai jalan hidup. Miskinkan hartanya, penjarakan seumur hidup raganya, dan cabut hak politiknya selamanya. Karena Indonesia tidak akan pernah sejahtera selama koruptor dipuja dan dipelihara. Dan keadilan tidak akan pernah datang jika hukum masih bisa dibeli dengan saldo ATM dan koper-koper uang. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *